BI Minta Dana Investigasi Transaksi Tidak Sah yang Dikeluhkan Nasabah
Bank Indonesia (BI) buka suara soal insiden transaksi tidak sah pada aplikasi dompet digital DANA yang ramai dikeluhkan nasabah di media sosial.
BI menyatakan tengah melakukan langkah pengawasan terhadap insiden tersebut.
"Bank Indonesia terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Rabu (23/9).
Selain itu, BI juga meminta DANA menginvestasi kejadian itu, memperbaiki kelemahan sistem, serta memperkuat pengamanan transaksi.
"Bank Indonesia telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh, melakukan perbaikan atas kelemahan, serta penguatan pengamanan untuk memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Bank sentral meminta DANA bersama pihak terkait segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap transaksi yang tidak diakui konsumen. Setiap pengaduan konsumen diminta segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Ramdan, perlindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas BI dalam penyelesaian insiden tersebut.
"Bank Indonesia memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini. Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan," ujarnya.
BI menegaskan keamanan, keandalan, dan perlindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Setiap penyelenggara sistem pembayaran, kata BI, wajib memastikan setiap pengembangan maupun perubahan sistem dan aplikasi didukung tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.
Untuk pengguna, BI mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara.
"Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ramdan.
Sebelumnya, modus fraud atau kejahatan digital yang diduga membobol kartu kredit melalui fitur pembayaran QR pada DANA ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pengguna kartu kredit mengeluhkan adanya transaksi yang tidak mereka lakukan.
DANA pun meminta maaf kepada para korban dan menyatakan telah memblokir akun-akun yang terindikasi disalahgunakan untuk melancarkan aksi fraud.
Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap mengatakan perusahaan berkomitmen menindaklanjuti laporan dan memperkuat sistem keamanan.
"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," kata Olavina dikutip ANTARA, Selasa (22/9).
DANA juga telah berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk mengupayakan pengembalian dana secara penuh kepada korban sesuai kebijakan DANA Protection.
Bagi korban, DANA meminta pemilik kartu kredit terlebih dahulu menghubungi bank penerbit untuk menyanggah transaksi yang tidak dilakukan.
Setelah itu, korban dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id.
Setelah laporan diverifikasi, DANA menyatakan akan memproses pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam.
"Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank," kata Olavina.
DANA juga mengingatkan pengguna agar tidak memberikan informasi sensitif kartu kredit kepada pihak lain, termasuk PIN, OTP, CVV, kata sandi, maupun nomor kartu kredit secara lengkap.