Prabowo Teken Perpres Kopdes Merah Putih, Operasional Bakal Dipercepat
Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9).
Dudung mengatakan Perpres ini menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP.
Ia menyampaikan pemerintah akan memastikan setiap gerai yang beroperasi untuk mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.
"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ucap dia.
Ia menyatakan saat ini masih ada hal-hal yang perlu kita selesaikan bersama, seperti status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.
"Dan kemudian juga yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujarnya.