Kemendag Jelaskan soal Tambahan Impor Gula Kristal Mentah 150 Ribu Ton

tim | CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 08:50 WIB
Pekerja merapihkan tumpukan karung gula pasir di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin, 22 Desember 2014. Suplai gula rafinasi triwulan 2015 diperkirakan kurang dari kebutuhan sekitar 851.064 ton. Hal ini disebabkan pemerintah hanya memberi kuota impor gu
Kemendag menjelaskan tambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) 150 ribu ton yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan tambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat.

Impor tersebut bukan tambahan bahan baku bagi industri gula rafinasi, melainkan bagian dari penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga stabilisasi dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan aturan mengenai impor GKM sebenarnya tidak berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Impor GKM pada dasarnya diperuntukkan bagi industri gula rafinasi, tetapi regulasi juga memungkinkan impor untuk kebutuhan tertentu berdasarkan keputusan rapat koordinasi terbatas (rakortas) dan penugasan kepada BUMN.

"Gula kristal mentah itu boleh diimpor kalau usahanya sebenarnya hanya untuk gula kristal rafinasi. Tapi juga sebenarnya dimungkinkan jika ada keputusan rakortas untuk penugasan," kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/9).

Dalam skema tersebut, GKM yang diimpor akan langsung ditujukan untuk diolah menjadi GKP. Namun, pelaksana impor merupakan BUMN karena pengadaan tersebut dilakukan dalam kerangka CPP, bukan untuk memasok industri gula rafinasi.

"Jadi akan ada impor gula kristal mentah menjadi langsung jadi gula kristal putih, tapi hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Dan itu sudah ada keputusan," ujarnya.

Dewi menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada usulan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk menjaga stabilisasi dan ketersediaan pasokan gula.

Karena itu, tambahan 150 ribu ton GKM tersebut merupakan bagian dari penugasan pemerintah kepada BUMN.

"Untuk raw sugar untuk gula kristal putih ada 150 ribu ton itu, tapi dalam kerangka sebagai cadangan pangan pemerintah karena regulasinya membolehkan itu hanya untuk penugasan BUMN," ujarnya.

Ia menambahkan pemasukan GKM juga akan mempertimbangkan masa panen dan musim giling tebu dalam negeri. Pemerintah tidak akan langsung menyalurkan seluruh gula hasil pengolahan ke pasar, melainkan menempatkannya sebagai cadangan pangan pemerintah terlebih dahulu.

Pengaturan waktu pemasukan tersebut ditujukan agar tersedia ruang bagi penyerapan gula produksi petani dalam negeri, terutama karena impor dilakukan ketika musim giling dan panen tebu berlangsung.

"Pemasukannya tentu melihat waktu giling tebu, waktu giling ini sehingga memberi waktu untuk penyerapan gula dalam negeri. Jadi tidak langsung jadi GKP terus langsung disebarin, enggak gitu, disimpan untuk cadangan pangan pemerintah dulu," ujar Ni Made.

Menurut dia, langkah tersebut juga berkaitan dengan antisipasi terhadap kondisi pasokan gula yang dapat terpengaruh oleh faktor cuaca.

Dengan begitu, tambahan GKM ditempatkan sebagai bagian dari penguatan stok pemerintah sekaligus menjaga ketersediaan gula untuk masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tambahan alokasi impor 150 ribu ton GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Kemenperin menegaskan alokasi bahan baku GKM untuk industri gula rafinasi pada 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas (NK) yang ditetapkan pada akhir 2025. GKM yang diimpor industri rafinasi digunakan sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk dijual kepada konsumen umum.

Kemenperin juga menjelaskan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 memungkinkan industri gula rafinasi mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR. Namun, GKR yang dihasilkan hanya boleh disalurkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.

Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sebelumnya menyampaikan keberatan atas rencana impor 150 ribu ton GKM untuk kebutuhan gula konsumsi di tengah musim giling dan panen tebu. APTRI menilai pemasukan gula impor pada periode tersebut berisiko menekan harga gula di tingkat petani.

Namun dalam skema yang dijelaskan Kabiro Humas Kemendag Dewi, tambahan 150 ribu ton GKM tersebut berbeda dengan impor bahan baku untuk industri gula rafinasi karena dilakukan sebagai penugasan BUMN dalam rangka stabilisasi dan Cadangan Pangan Pemerintah.

Penunjukan BUMN sebagai pelaksana CPP mengacu pada Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah serta keputusan bersama Bapanas, Kementerian Keuangan, dan BP BUMN.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)