Utang Kopdes Merah Putih Rp37 T Jatuh Tempo Hari Ini, Apa Kata Menkeu?

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 06:50 WIB
Menkeu Suahasil Nazara memastikan anggaran Rp37 triliun untuk utang proyek Koperasi Desa Merah Putih siap dibayar. Proses verifikasi sedang berlangsung. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Naufal).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan ketersediaan anggaran untuk membayar utang proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih senilai Rp37 triliun kepada bank BUMN. Pembayaran utang tersebut dijadwalkan jatuh tempo hari ini (25/9).

Adapun total utang Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Dari jumlah tersebut, tagihan pertama yang jatuh tempo Jumat ini mencapai Rp37 triliun.

Utang tersebut diambil PT Agrinas Pangan Nusantara dari bank BUMN untuk digunakan dalam pembangunan Kopdes Merah Putih.

Suahasil menjelaskan alokasi dana untuk melunasi kewajiban tersebut sudah dipersiapkan dan tersedia sejak awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu telah dianggarkan di dalam APBN. Jadi, anggarannya ada," ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Ia menjelaskan postur APBN pada dasarnya bersifat fleksibel. Dalam kondisi tertentu ketika sebuah program belum memiliki anggaran, pemerintah akan mencarikan alokasi dananya. Namun, untuk Kopdes Merah Putih ini, anggarannya sudah dikunci sejak awal tahun anggaran berjalan.

Terkait dengan proses pencairan dananya, Suahasil mengungkap pemerintah perlu melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap fisik bangunan koperasi yang telah dibangun di berbagai lokasi.

"Teman-teman di Kementerian Koperasi saya tahu persis melakukan ini dengan sangat kerja keras. Teman-teman di PT Agrinas melakukan pembangunannya dengan sangat kerja keras," ujar Suahasil.

Suahasil juga menjamin proses pelunasan utang kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini turut dipantau oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Proses tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Danantara Indonesia selaku pemegang saham bank-bank Himbara penyalur dana.

"Makanya dengan keberadaan Danantara di situ (di dalam KSSK), menjadi komplit ceritanya. Ada BUMN di situ juga," ujar Suahasil.

(dhz/ins)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK