BPJS Kesehatan Disuntik Dana Rp20 T dalam Dua Bulan, Ini Alasan Menkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan suntikan dana untuk BPJS Kesehatan senilai Rp 20 triliun bakal cair dalam dua bulan, yakni Oktober dan November.
Suntikan tersebut dilakukan untuk menyehatkan arus kas BPJS Kesehatan ke depan.
"Akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya 2 hari lagi, dan juga bulan November, sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik," tegas Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9).
Suahasil menjelaskan pencairan dana jumbo ini merupakan bagian dari alokasi tambahan di dalam APBN 2026 untuk menyehatkan arus kas BPJS sekaligus menjamin kelancaran pembayaran klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
"Kita melihat bahwa dari keuangan BPJS, memerlukan penguatan terus-menerus, memastikan bahwa klaim dari rumah sakit ini menjadi reguler untuk dipenuhi dan dibayar. Karena itu kami melaporkan kepada Presiden bahwa di dalam APBN 2026 telah ada tambahan suntikan dana untuk jaminan kesehatan sebesar Rp 20 triliun," jelas Suahasil.
Suahasil menjelaskan, dana Rp 20 triliun tersebut berada di luar anggaran reguler PBI yang nilainya mencapai sekitar Rp 47 triliun untuk 96,6 juta penerima manfaat. Dalam hal ini tambahan dana tersebut akan cair secara bertahap mulai bulan Oktober dan dilanjutkan pada bulan November.
"Ini adalah on top dari anggaran untuk membayari 96,8 juta Penerima Bantuan Iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp 47 triliunan, sementara tambahannya itu sekarang Rp 20 triliun," beber Bendahara Negara.
Di luar itu, Suahasil juga menyoroti cakupan kepesertaan JKN yang kini telah menembus 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan sebesar 80,6 persen. Menurutnya, keberlanjutan asuransi sosial ini sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam membayar iuran secara rutin.
"Jumlah pesertanya sekarang sudah mencapai 285 juta jiwa dengan tingkat aktif 80,6 persen. Nah, tentu kita menginginkan bahwa sebagai suatu asuransi sosial, seluruh masyarakat itu aktif mengiur. Karena kalau aktif mengiur, maka terjadi saling gotong royong, yang sehat mengiur, jika ada yang sakit atau pada saatnya nanti sakit, akan bisa di-cover," jelasnya.
Seiring dengan suntikan dana jumbo tersebut, pemerintah termasuk Kemenkeu yang kini berada dipimpinnya mendorong agar BPJS Kesehatan bisa terus mengoptimalkan tingkat pengumpulan iuran serta memastikan subsidi PBI benar-benar tepat sasaran.
"Kami mendorong supaya collection, iuran, pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTSEN," tandas Suahasil.
Lihat Juga : |
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap persetujuan pencairan dana Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi BPJS Kesehatan.
"Dua minggu yang lalu sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS," kata BGS di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9).
Budi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan peningkatan layanan BPJS bagi masyarakat. Ia menyebut antrean pasien harus lebih pendek dan seluruh pasien juga harus mendapatkan pelayanan terbaik.
"Kemudian, dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS," ucap dia.
Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan iuran yang dikumpulkan hingga bulan ini sebesar Rp118 triliun. Namun, besaran manfaat yang dibayarkan sampai saat ini sebesar Rp132 triliun.
"Jadi ini ada cashflow gap untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan," ujar Prihati.
Prihati menyampaikan sejauh ini ada sebanyak 52 juta peserta tadi yang tidak aktif.
"Kalau itu bisa membayar iuran dengan semangat gotong royong, maka kalau kelas 3 aja itu sekitar Rp2 triliun per bulan. Kalau setahun bisa Rp24 triliun," jelas Prihati.
(mnf)