Angkasa Pura Buka-bukaan Alasan Lepas Kelola Bandara Dhoho Kediri
PT Angkasa Pura Indonesia mengungkap alasan tidak lagi ikut mengoperasikan Bandara Dhoho Kediri menyusul langkah perusahaan menandatangani Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Surya Dhoho Investama.
Direktur Operasi PT Angkasa Pura Indonesia Agus Hariyadi menjelaskan pengakhiran KSO tersebut merupakan permintaan dari pihak PT Surya Dhoho Investama.
Menurut dia, langkah tersebut diambil lantaran pihak PT Surya Dhoho Investama ingin mengembangkan bandara secara mandiri.
"Ini permintaan dari mereka (karena) mungkin (ingin) mengembangkan sendiri," ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).
Agus menegaskan pengakhiran kerja sama operasional ini bukan karena adanya wanprestasi di antara dua perusahaan. Ia memastikan tidak ada pihak yang gagal memenuhi isi perjanjian awal.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti kondisi operasional Bandara Dhoho yang diakuinya masih menghadapi tantangan. Ia mengungkap volume lalu lintas penerbangan (traffic) di bandara tersebut belum maksimal.
Kondisi tersebut diperparah oleh tren industri penerbangan yang mengalami depresiasi akibat berbagai faktor, terutama karena gepolitik.
"Kalau boleh dikatakan, jujur memang secara trafik belum maksimal, apalagi dalam situasi terakhir setelah kondisi penerbangan ini sedang terdepresiasi karena berbagai faktor yang paling berpengaruh adalah kondisi geopolitik," ujar Agus.
Ia menjelaskan ketegangan geopolitik global memicu lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Naiknya harga avtur yang mendominasi total komponen biaya operasional maskapai pada akhirnya sangat memengaruhi tingkat lalu lintas penerbangan.
Adapun menyusul keluarnya perusahaan dari Bandara Dhoho Kediri, Agus mencatat per 1 Oktober 2026 PT Angkasa Pura Indonesia kini mengelola 36 bandara di Tanah Air.
Penandatanganan Perjanjian Pengakhiran KSO antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama diteken pada 31 Agustus.
Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
Kementerian Perhubungan menegaskan pengakhiran Perjanjian KSO antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama bukan merupakan penghentian operasional Bandar Udara Dhoho Kediri.
Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama.
Hal itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama, pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri ditetapkan kepada PT. Surya Dhoho Investama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.