Kemenhub Sebut Mobil Listrik Bisa Naik Kapal Laut, Begini Syaratnya

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2026 18:50 WIB
Mobil listrik kini diperbolehkan naik kapal penyeberangan dengan syarat tertentu, termasuk penempatan khusus dan pengurangan daya baterai. (FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa mobil listrik diperbolehkan naik ke kapal penyeberangan dengan mematuhi sejumlah syarat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Lollan Panjaitan mengatakan saat ini sudah ada aturan yang mewajibkan mobil listrik ditempatkan pada area tertentu di dalam kapal.

"Di tempat itu kita memiliki tingkat kewaspadan yang lebih tinggi untuk bisa diantisipasi," ujar Lollan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung Jawa Barat, Jumat (2/10).

Menurut dia, ada kemungkinan pemerintah akan menghadirkan kapal khusus yang mengangkut mobil listrik di masa mendatang.

Sementara kapal khusus tersebut belum tersedia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) Khoiri Soetomo membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Menurut dia, pengguna mobil listrik wajib tiba di pelabuhan lebih awal agar petugas dapat mengatur penempatan kendaraan di posisi dengan sirkulasi udara optimal dan dilengkapi blower.

Tata letak mobil listrik dipersiapkan sedemikian rupa guna menghadapi skenario apabila terjadi kebakaran.

Ia menyebut saat ini belum ada teknologi pemadam kebakaran untuk mobil listrik yang semudah penanganan pada kendaraan konvensional.

"Maka memang harus ditempatkan pada posisi bila mana kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk diceburkan ke laut," ujar Khoiri.

Selain itu, penumpang diwajibkan untuk mengurangi kapasitas daya baterai, sehingga baterai tidak dalam kondisi terisi penuh atau 100 persen saat kendaraan berada di dalam kapal.

Sejumlah syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, terbit 4 April 2024, tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik.

Kategori "kendaraan elektrik" dalam aturan ini cukup luas, mencakup mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV).

(dhz/ins)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK