Mitra Dapur MBG Keberatan Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 13:08 WIB
Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) keberatan pada perubahan skema insentif dapur MBG menjadi Rp2.000 per porsi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Farid).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) keberatan terhadap perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi.

Pasalnya, skema baru dinilai dapat memberatkan mitra, terutama SPPG di wilayah terpencil dengan jumlah penerima manfaat yang relatif sedikit.

Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad mengatakan insentif Rp6 juta per hari sebelumnya tidak semata-mata menjadi keuntungan mitra.

Menurutnya, dana tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pengembalian modal atas investasi yang dikeluarkan untuk membangun dan menyediakan fasilitas SPPG.

"Untuk ini, tentu mitra sangat keberatan dan dirugikan karena skema ini khususnya apabila ini dilakukan untuk dapur SPPG terpencil dan 3T," ujar Gardian kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/10).

Ia menjelaskan mitra menanggung investasi untuk menyediakan bangunan, peralatan dapur, sarana pendukung, dan fasilitas lainnya. Aset tersebut merupakan milik mitra, bukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika SPPG memiliki jumlah penerima manfaat sedikit, sementara standar fasilitas dan investasi yang harus disediakan tetap besar.

Gardian mengatakan masa pengembalian modal pun menjadi lebih panjang. Bahkan, setelah SPPG beroperasi selama 1-1,5 tahun, modal investasi sebagian mitra belum tentu kembali.

Menurut dia, petunjuk teknis BGN juga belum membedakan spesifikasi fasilitas dapur secara proporsional antara SPPG yang melayani 3.000 penerima manfaat dan SPPG dengan penerima di bawah 2.000 orang.

Akibatnya, mitra dengan jumlah penerima sedikit dapat menanggung beban investasi fasilitas yang relatif sama, tetapi memperoleh potensi penerimaan operasional lebih kecil.

Gardian mengatakan kondisi tersebut lebih terasa di wilayah 3T. Ada SPPG yang hanya melayani sekitar 500, 300, bahkan 100 penerima manfaat, sementara investasi yang harus dikeluarkan mitra dapat mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

"Bagi kami di 3T, penerima manfaat relatif sedikit. Ada yang hanya 500, 300, bahkan 100. Tapi modal investasi yang harus dikeluarkan itu nilainya bisa Rp1 miliar-Rp2 miliar," ujarnya.

Karena itu, APGI3T meminta BGN mempertimbangkan skema khusus untuk SPPG terpencil dan wilayah 3T.

Menurut Gardian, perhitungan insentif perlu memperhatikan besarnya investasi mitra, kapasitas dan jumlah penerima manfaat, beban pembangunan fasilitas, masa pengembalian modal, serta keberlanjutan kemitraan.

Ia menilai mitra tidak hanya berperan sebagai pelaksana program MBG, tetapi juga sebagai investor yang menanggung risiko investasi dan menyediakan aset untuk menjalankan program.

Dari sisi investasi, Gardian mengatakan perubahan skema dapat memengaruhi minat investor apabila besarnya investasi, kapasitas penerima manfaat, dan waktu pengembalian modal tidak diperhitungkan secara proporsional. Namun, ia tidak ingin langsung menyimpulkan investor akan berkurang.

Menurutnya, kepastian skema, pembayaran, dan perhitungan pengembalian investasi menjadi faktor yang diperhatikan investor dalam mengambil keputusan.

Ia berharap skema baru nantinya dapat memberikan kepastian bagi program, penerima manfaat, dan mitra.

"Bukan soal investor ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi bagaimana kemitraan yang sehat dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi semua pihak," ujar Gardian.

Ia mengatakan pihaknya akan bertemu kembali dengan pimpinan DPR RI dan Kepala BGN Sudaryono pada pekan ini untuk membahas persoalan tersebut.

Ia berharap pertemuan itu menghasilkan solusi terkait skema insentif bagi mitra, terutama SPPG di wilayah 3T dan terpencil.

"Di minggu ini kita akan dipertemukan dengan pimpinan DPR RI kembali beserta Kepala BGN. Mudah-mudahan ada solusi yang bisa diambil," ujarnya.

Sebelumnya, BGN mengubah skema insentif SPPG dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Perubahan tersebut mulai berlaku 5 Oktober 2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan karena jumlah penerima manfaat setiap SPPG berbeda, sedangkan sebelumnya seluruh dapur mendapatkan insentif dengan nilai yang sama.

Dalam skema baru, semakin banyak porsi yang dilayani, semakin besar insentif yang diterima SPPG.

Nilai Rp2.000 tersebut bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi. Dari Rp15 ribu tersebut, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Skema tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Insentif juga bergantung pada keberlangsungan operasional SPPG. Dapur yang terkena suspend dan tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif.

Hal serupa berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan juga mengikuti surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah.

BGN akan memperbarui penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

(del/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK