Bupati Siak: Pemerintah Pusat Tolong Bayar Utang ke Kami
Bupati Siak Afni Zulkifli mendesak pemerintah pusat untuk segera membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) kepada daerahnya.
Ia memproyeksikan anjloknya penerimaan DBH Migas Kabupaten Siak pada 2027 menjadi hanya Rp36 miliar, merosot tajam dari sebelumnya yang pernah menembus angka Rp600 miliar.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Afni bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak dalam pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
"Tolonglah pemerintah pusat untuk mau membayarkan utangnya kepada kami karena utang DBH Migas ini sudah kami nantikan dari tahun 2023 dan menjadi hak karena kami daerah penghasil," ujar Afni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @afni.zulkifli pada Senin (5/10).
Dalam pertemuan tersebut, Afni mengungkap Nufransa berupaya memperjuangkan pelunasan tersebut. Namun, alokasi DBH dalam APBN 2027 yang disetujui oleh pemerintah dan DPR RI hanya dipatok sebesar Rp63,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler, sedangkan porsi untuk pelunasan kurang bayar DBH hanya dianggarkan sebesar Rp4 triliun.
Angka pelunasan kurang bayar DBH tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan total kewajiban pemerintah pusat kepada seluruh daerah sejak 2023 yang mencapai Rp70 triliun
"Rp4 triliun inilah yang kemudian dibagikan kepada beberapa daerah penghasil, secara menurut mereka berkeadilan," ujar Afni.
Menurut Afni, dari kucuran Rp4 triliun yang dibagi secara proporsional ke berbagai daerah penghasil tersebut, Kabupaten Siak hanya menerima pelunasan tunggakan sebesar Rp143 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Nufransa Wira Sakti mengatakan pertemuannya dengan Bupati Siak juga membahas soal alternatif skema pembayaran kurang bayar DBH melalui operator investasi pemerintah yang telah direncanakan dalam Undang-Undang APBN 2027.
Namun, Nufransa belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran tersebut. Ia mengatakan aturan mengenai skema tersebut masih dalam tahap pembahasan.
(dhz/sfr)