UU Ketenagakerjaan Baru Beri Pesangon Pekerja Kontrak dan Outsourcing

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 14:53 WIB
Said Iqbal saat menyampaikan keterangan kepada media saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru mengatur pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru mengatur pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing).

Besaran pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing disebut dihitung berdasarkan masa kerja, dengan masa kontrak maksimal empat tahun.

Said mengatakan pekerja kontrak dan outsourcing nantinya mendapatkan pesangon dengan hitungan satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja. Karena masa kontrak maksimal empat tahun, nilai pesangon yang dapat diperoleh mencapai empat bulan upah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelebihan undang-undang ini yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, dia sekarang dapat pesangon. Masa kerjanya ya tentu sama dengan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tetap. Satu tahun satu bulan, dua tahun dua bulan, tiga tahun tiga bulan," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).

Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan pekerja tetap yang perhitungan pesangonnya dapat mencapai sembilan bulan upah untuk masa kerja sembilan tahun atau lebih.

Sementara bagi pekerja kontrak dan outsourcing, Said mengatakan masa kerja maksimal empat tahun sehingga pesangonnya maksimal empat bulan gaji.

Menurut dia, pekerja kontrak dapat menjalani kontrak selama dua tahun dan diperpanjang maksimal satu tahun, kemudian dapat diperpanjang sekali lagi selama satu tahun. Dengan demikian, total masa kontrak maksimal empat tahun.

Selain mengatur pesangon, Said mengatakan undang-undang baru juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan pekerja outsourcing.

Menurut Said, aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan batasan yang jelas sehingga penggunaan pekerja alih daya dapat dilakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.

Dalam aturan baru, outsourcing disebut hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.

Said mencontohkan katering di pabrik televisi atau petugas keamanan di pabrik mobil sebagai pekerjaan penunjang.

"Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering, makanan, kegiatan penunjang security, keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service, kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir. Jadi hanya ada empat," ujarnya.

Said mengatakan terdapat ketentuan khusus untuk pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut dia, perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN, maupun perusahaan pertambangan yang menggunakan pekerja outsourcing untuk kegiatan penunjang diwajibkan membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis.

Dengan skema tersebut, hubungan kerja pekerja alih daya disebut menjadi lebih jelas dengan perusahaan yang menaunginya.

Said mencontohkan perusahaan pertambangan seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. 

Said menilai perusahaan tersebut dapat menggunakan skema anak perusahaan atau badan usaha sejenis untuk mengelola pekerja alih daya, sementara perusahaan inti tetap memiliki hubungan pembinaan dengan badan usaha tersebut.

"Kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya, si PT Pertamina-nya sendiri harus bikin anak perusahaan. Wajib itu. Kalau enggak dia enggak boleh. Si PLN-nya membentuk anak perusahaan. Si Freeport-nya membentuk anak perusahaan. Si PT Newmont (Amman Mineral)-nya membentuk anak perusahaan. Itu wajib sekarang," ujar Said.

Ia mengatakan skema tersebut juga berlaku dengan bentuk atau sebutan badan usaha yang disesuaikan dengan masing-masing perusahaan, seperti vendor atau kontraktor.

Menurut Said, perusahaan inti tetap memiliki hubungan pembinaan dengan badan usaha tersebut sehingga hubungan kerja pekerja outsourcing menjadi lebih jelas, termasuk terkait kepastian pekerjaan, pendapatan, dan jaminan sosial.

"Pekerja alih daya, hubungan kerjanya jadi pasti. Job security, income security, social security jadi pasti dengan anak perusahaan," tuturnya.

Said juga membandingkan aturan baru dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menurutnya masih membuka ruang penggunaan pekerja outsourcing untuk lebih banyak jenis pekerjaan karena menggunakan frasa 'antara lain'.

Sementara itu, dalam aturan baru, Said menyebut jenis pekerjaan outsourcing dibatasi secara spesifik menjadi empat kategori, dengan ketentuan tersendiri untuk sektor pertambangan dan perminyakan serta BUMN.

Menurut Said, ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing tersebut merupakan konsep yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) dan kemudian diadopsi dalam aturan yang disahkan.

Namun, Said menegaskan draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum tersedia dan belum dapat diakses, termasuk oleh KSPI.

Menurut dia, draf yang telah disahkan DPR masih harus melalui proses sinkronisasi antarpasal, termasuk untuk menghindari tumpang tindih serta menyelaraskan definisi dan ketentuan antar-ayat.

[Gambas:Video CNN]

Proses sinkronisasi diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat dua minggu dan biasanya paling lama sekitar satu bulan. Setelah itu, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir atau isi undang-undang dapat diakses.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10). Delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut.

Panitia Kerja sebelumnya menyebut RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri agar ketentuan ketenagakerjaan tidak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)