ANALISIS

UU Ketenagakerjaan Baru: Sesuai Kebutuhan Buruh atau Sekadar Kompromi?

Muhammad Falah Nafis | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 08:11 WIB
Suasana pekerja di ruang produksi  pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Pabrik rokok yang mempekerjakan 890 orang pekerja tersebut beroperasi lagi setelah diliburkan selama
UU baru menjanjikan perlindungan lebih kuat bagi buruh, dari outsourcing hingga PHK. Namun, sejumlah celah dalam aturan membuat persoalan belum tuntas. Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/SISWOWIDODO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, Selasa (6/10).

Panitia Kerja dalam laporannya sebelumnya menyebut RUU Perlindungan Ketenegakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 Pasal. RUU mengatur mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap sejumlah poin penting UU tersebut di antaranya kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beleid tersebut juga menyatukan norma UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian.

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Lantas, apakah UU Perlindungan Ketenagakerjaan sudah menjawab kebutuhan kelompok pekerja saat ini?

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sudah menjawab kebutuhan kelompok pekerja dan menjadi momentum penting perjuangan buruh.

"Kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri," ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).

Menurut Mirah, pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja berhasil memasukkan sejumlah aspirasi buruh. Poin-poin tersebut mencakup pembatasan outsourcing yang fokus pada jenis pekerjaan, kepastian batas masa kerja PKWT, pencegahan modus pemagangan sebagai tenaga kerja murah, hingga alokasi APBN untuk pelatihan kompetensi di era transformasi digital.

"Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian," tuturnya.

Terkait skema pemagangan dan tantangan teknologi modern, ia menekankan agar penyesuaian kompetensi pekerja tidak dibebankan kepada individu semata.

"Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi, tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir," lanjutnya.

Selain itu, Mirah juga melihat UU baru ini menawarkan skema yang lebih imbang dan adil melalui gagasan pencadangan dana pesangon saat PHK serta pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Hal ini dipandang penting mengingat pengawasan dan jaminan pesangon selama ini kerap menjadi titik lemah.

"Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia," ungkap Mirah.

Kendati demikian, serikat pekerja berkomitmen untuk tidak terlena dan siap mengawal seluruh rancangan peraturan pelaksana agar hak buruh tidak tergerus di aturan turunan.

"Ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketuk, tapi ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik," tegasnya.

Antiklimaks dan Timpang Sebelah BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2