ANALISIS

UU Ketenagakerjaan Baru: Sesuai Kebutuhan Buruh atau Sekadar Kompromi?

Muhammad Falah Nafis | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 08:11 WIB
Buruh memadati Jakarta Convention Center (JCC) Senayan untuk menyampaikan orasi dalam Konsolidasi Aksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Antiklimaks dan Timpang Sebelah. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Research Fellow Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai hasil akhir regulasi ini justru terasa antiklimaks dan masih terkesan timpang sebelah.

"Secara umum, pembuatan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, serta pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja patut diapresiasi sebagai sebuah koreksi penting. Sayangnya, besarnya momentum tersebut justru membuat hasil akhirnya terasa antiklimaks," kata Nabiyla.

Nabiyla menyoroti proses penyusunan UU yang dinilai minim keterbukaan dan kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna pada tahap akhir pembahasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sulit untuk bisa mengatakan bahwa proses pembuatan perundang-undangan sudah dilaksanakan melalui proses meaningful participation jika publik baru dapat membaca secara utuh draft akhir Undang-Undang ini pasca disahkan," kritiknya.

Ketimpangan tersebut, menurut Nabiyla, terlihat dari kompromi batas masa PKWT yang masih dapat berjalan hingga empat tahun, penggunaan istilah 'imbalan adil dan layak' untuk pekerja informal yang tanpa kriteria objektif, hingga belum adanya terobosan mendasar terkait formula pengupahan yang menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Tanpa standar yang objektif, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukum yang jelas, ketentuan yang tampak progresif tersebut justru berisiko menjadi hak yang sulit ditagih dalam praktik," imbuhnya terkait pasal pekerja informal.

Ia juga mengkritisi masalah pengupahan yang hanya mengadopsi amar MK tanpa memperjelas posisi KHL dalam formula penetapan upah minimum.

"Sekadar mengadopsi rumusan MK mengenai KHL tanpa memperjelas posisi KHL dalam formula pengupahan belum menyelesaikan persoalan. Apakah KHL hanya menjadi salah satu pertimbangan, ataukah harus menjadi standar minimum yang secara bertahap wajib dicapai?" tambah Nabiyla.

Dengan demikian, untuk menjamin UU ini diimplementasikan secara tepat, Nabiyla menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aturan turunan dan jaminan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).

Ia juga menyoroti puluhan pasal pendelegasian yang diserahkan ke aturan pelaksana agar tidak melenceng dari semangat perlindungan buruh.

"Ketika persoalan menyangkut hak fundamental pekerja, misalnya terkait jenis hubungan kerja, batas fleksibilitas kerja, outsourcing, hingga standar penghasilan, terlalu banyak menyerahkannya kepada peraturan teknis berpotensi kembali memindahkan perdebatan substantif dari ruang legislasi ke eksekutif," tuturnya.

[Gambas:Youtube]

(pta)

HALAMAN:
1 2