Apindo Luruskan Isu Usulan Kerja 45 Jam Seminggu: Ada Kesalahpahaman

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 12:08 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan kesalahpahaman terkait usulan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per pekan. (Foto: CNN Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kandani meluruskan kesalahpahaman terkait usulan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per pekan.

Usulan 45 jam kerja itu sempat mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Shinta menegaskan gagasan tersebut tidak bermaksud sebagai upaya pengusaha memaksakan kenaikan jam kerja pegawai.

"Jadi mungkin ada kesalahpahaman memaksakan untuk menaikkan. Konteksnya enggak seperti itu," ujar Shinta ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan usulan 45 jam kerja sepekan adalah perbandingan dengan beberapa negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Perbandingan tersebut diperlukan lantaran Indonesia harus bersaing secara kompetitif dengan negara lain dalam hal ketenagakerjaan.

"Kita coba untuk bisa mengetahui persisnya seperti apa di negara lain karena kan pada akhirnya kita harus berkompetisi dengan negara lain. Itu yang jadi poinnya," ujar Shinta.

Ia juga mengklaim kalangan buruh sebenarnya juga memahami konteks usulan serta perbandingan aturan jam kerja di beberapa negara tersebut.

Sementara itu, terkait dengan hasil akhir regulasi jam kerja yang tertuang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Shinta belum bersedia memberikan komentar. Apindo masih menunggu salinan resmi beleid terbaru tersebut agar bisa dikaji secara menyeluruh sebelum menyatakan sikap.

"Saya pikir untuk urusan undang-undang ketenagakerjaan sebaiknya menunggu sampai kita juga dapat supaya kita bisa review dan kita bisa menjelaskan posisi kami," ujar Shinta.

Saat ini, ketentuan jam kerja masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam regulasi tersebut, terdapat dua skema jam kerja resmi bagi perusahaan di Indonesia.

Pertama, skema 6 hari kerja dengan durasi 7 jam sehari atau total 40 jam sepekan, serta 1 hari libur. Kedua, skema 5 hari kerja dengan durasi 8 jam sehari atau total 40 jam sepekan serta 2 hari libur.

(dhz/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK