2 Tahun Melangkah: Menuju Tata Kelola MBG yang Lebih Matang

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 13:54 WIB
Salah satu langkah perbaikan yang dilakukan BGN adalah dengan memfokuskan kembali sasaran penerima manfaat MBG. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini hampir menginjak usia dua tahun. Sejak kali pertama diresmikan pada Januari 2025, program yang menjadi salah satu prioritas dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini tak pernah luput dari sorotan publik.

Banyak dinamika, positif maupun negatif, yang mewarnai berjalannya program MBG. Tapi, selayaknya program pemerintah pada umumnya, banyak upaya yang dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas MBG, salah satunya melalui transformasi dan pembenahan tata kelola.

Perbaikan tata kelola MBG utamanya menjadi tanggung jawab dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang memimpin dan mengorkestrasi berjalannya program MBG. Kepemimpinan BGN kini dinahkodai oleh Sudaryono. Dalam beberapa bulan saja, Sudaryono telah melakukan pembenahan besar-besaran dalam tata kelola MBG.

Salah satu langkah perbaikan yang dilakukan adalah dengan memfokuskan kembali sasaran penerima manfaat MBG. Pada Kamis (10/9), Sudaryono sebagai Kepala BGN mengumumkan pencoretan sebanyak 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat MBG. Hal itu dilakukan agar penerimaan MBG menjadi semakin tepat sasaran.

"Mayoritas dari 1.653 yang kami exclude atau kami keluarkan dari daftar penerima manfaat, adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, dan sekolah-sekolah yang sudah secara mandiri secara finansialnya tanpa bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS," ujar Sudaryono.

Hingga kini, masih ada lebih dari 200 ribu satuan pendidikan yang belum menerima layanan MBG. Namun, Sudaryono menjelaskan bahwa terdapat kriteria sekolah-sekolah yang akan diprioritaskan oleh BGN menjadi penerima manfaat.

"Prioritas kami tentu saja sekolah-sekolah atau satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T [Terdepan, Terluar, dan Tertinggal] serta wilayah-wilayah lain yang angka stuntingnya tinggi dan tinggi sekali," ucap Sudaryono.

Sudaryono pun mencontohkan wilayah Maluku dan Papua, di mana masih ada sekitar 15 ribu satuan pendidikan di wilayah tersebut yang belum terlayani.

Maka dari itu, BGN akan membuka unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tambahan untuk memperluas cakupan layanan. Namun, pembukaan akan dilakukan secara bertahap dan terukur untuk menjamin pelaksanaan yang lebih tepat sasaran.

BGN baru saja melakukan seleksi ulang atau validasi terhadap 27.022 SPPG sebelum penerbitan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS) tahap kedua. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Menyempurnakan SPPG

Tak berhenti di pengecekan ulang para penerima layanan, BGN juga melakukan tindakan lebih lanjut terhadap para penyedia layanan MBG, yakni unit SPPG.

BGN baru saja melakukan seleksi ulang atau validasi terhadap 27.022 SPPG sebelum penerbitan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS) tahap kedua. Lebih dari 27 ribu SPPG ini dicek karena sebelumnya dikeluarkan dari SPS pertama diterbitkan.

"Kami cek cakupan ketepatan sasaran penyaluran. Kami cek kemudian kepatuhan terhadap tata kelola. Kami cek kemudian akuntabilitas laporan keuangannya. Dan yang terpenting adalah langkah nyata dapur-dapur itu dalam menjamin produksi dari MBG yang aman dan terjamin gizinya," ujar Sudaryono melalui video yang diunggah pada Instagram resminya, Jumat (11/9).

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah 13.761 SPPG lolos seleksi dan divalidasi dalam penerbitan SPS kedua. Meski sudah lulus validasi, 13 ribu SPPG ini disebut tetap perlu meningkatkan kinerja, tata kelola, dan keamanan produksi makanan.

Sementara itu, BGN akan kembali lakukan pengecekan yang lebih detail bagi SPPG yang belum lolos seleksi lanjutan ini.

"Manakala kami cek, kemudian ada hal-hal yang mendasar yang menjadi pokok ini kemudian tidak bisa dipenuhi, misalnya tidak memiliki SLHS, tidak akuntabel dalam laporan keuangannya, melanggar banyak atau beberapa tata kelola dan juga standar dapurnya tidak standar, maka dengan sangat terpaksa tindakan tegas harus kami lakukan bahwa dapur SPPG tersebut harus kami tutup," jelasnya.

Penegasan ini tak sekadar omongan belaka. Pada akhir Agustus 2026, pemerintah mengumumkan akan menutup permanen 455 SPPG karena tidak memenuhi syarat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Keputusan ini diambil menyusul 833 SPPG yang sebelumnya telah ditutup terlebih dahulu

Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak yang digencarkan oleh BGN terhadap SPPG. BGN menetapkan SLHS menjadi instrumen dalam melihat apakah dapur SPPG telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," ucap Sudaryono, Jumat (7/8), dilansir dari laman BGN.

Penegakan standar higiene dan sanitasi ini terus diupayakan oleh BGN untuk memastikan keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan para penerima manfaat.

Selain melalui SLHS, upaya memperkuat pengendalian keamanan pangan juga diwujudkan melalui penerapan batas waktu aman konsumsi sajian.

BGN menetapkan produk MBG paling lama dikonsumsi empat jam sejak makanan matang. Dengan adanya penetapan batas waktu, SPPG memiliki kewajiban untuk memastikan adanya penanda waktu aman konsumsi yang tercantum pada wadah atau ompreng MBG.

Informasi ini dapat menjadi panduan bagi petugas penerima, guru dan pihak sekolah lainnya, hingga peserta didik dalam memastikan makanan telah memenuhi ketentuan waktu konsumsi.

BGN mengajukan anggaran sebesar Rp240,20 triliun untuk tahun anggaran 2027. (ANTARA FOTO/Chairil Indra/app/tom)


Sekiranya informasi waktu ini tidak dicantumkan pada ompreng, pihak sekolah diperkenankan untuk menolak MBG yang dibagikan. Hal ini dinyatakan Surdaryono dalam Webinar Literasi Gizi bagi Kepala Sekolah, Selasa (15/9).

"Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak," ujar Sudaryono.

Lebih lanjut, sekolah dapat melaporkan temuan pelanggaran yang dilakukan SPPG, misalnya soal label dan kualitas MBG, melalui berbagai kanal yang disediakan BGN. Misalnya melalui aplikasi penilaian atau rating yang tengah disiapkan oleh BGN.

Aplikasi rating ini akan menjadi ruang bagi kepala sekolah dan guru dalam menilai secara langsung layanan SPPG terhadap satuan pendidikan. Penilaian ini terdiri dari aspek ketepatan waktu distribusi hingga kelayakan dan kualitas menu.

"Kami ingin memastikan suara dari sekolah dapat tersampaikan secara langsung dan menjadi bagian dari proses evaluasi layanan. Kepala sekolah dan guru nantinya dapat memberikan penilaian sekaligus mencantumkan catatan apabila terdapat layanan yang belum sesuai," ujar Juru Bicara BGN Tysa Novenny, Kamis (24/9), dilansir dari laman resmi BGN.

Upaya ini mendorong adanya pengawasan secara kolaboratif terhadap pelaksanaan MBG. Lebih dari sekedar administratif, sistem digital ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat terkait kondisi layanan di lapangan.

Terakhir, upaya perbaikan tata kelola terlihat dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dalam anggaran MBG. Anggaran MBG di tahun 2026 awalnya ditetapkan sebesar Rp335 triliun. Namun, anggaran kemudian dipangkas menjadi Rp268 triliun.

Sementara itu, mengutip dari laman resmi BGN, BGN mengajukan anggaran sebesar Rp240,20 triliun untuk tahun anggaran 2027.

"Pagu Indikatif berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif sebesar Rp270,20 triliun, sedangkan Pagu Anggaran berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran sebesar Rp240,20 triliun. Angka Rp240,20 triliun inilah yang menjadi dasar Rencana Kerja dan Anggaran yang kami sampaikan pada hari ini," ungkap Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9).

Anggaran ini akan dialokasikan sebesar Rp232,88 triliun untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional, sedangkan Rp7,33 triliun sisanya untuk program Dukungan Manajemen.

Dengan adanya rencana anggaran ini, program MBG diharapkan tak hanya fokus pada penyediaan makanan. Melainkan, memastikan pula adanya sistem yang menjamin kualitas, keberlanjutan, dan tepat sasaran.

Pastikan SPPG Patuh Aturan

Deretan perbaikan tata kelola yang dilakukan BGN mendapatkan respons dari sejumlah pengamat. Salah satunya ialah pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Trubus melihat sudah mulai ada perbaikan terhadap sistem tata kelola.

Trubus pun mendorong peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG untuk memastikan tidak ada lagi kasus keracunan.

"Ya, tata kelolanya sebenarnya sudah mulai pembenahan menyeluruh ya. Misalnya, SPPG-SPPG yang tidak memenuhi SOP itu ditutup. Atau keracunan itu kan berasal dari pelanggaran, ketidakpatuhan pada SOP. Itu sudah dilakukan penutupan, mengevaluasi semuanya. Jadi pengawasan perlu ditingkatkan, diperketat agar tidak lagi muncul keracunan," ujar Trubus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/10).

Sementara itu, peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, mendorong BGN untuk terus mencari formula yang tepat agar setiap SPPG bisa menjalani sistem tata kelola yang sudah dipersiapkan.

Jika para SPPG paham dan menjalankan sistem tata kelola yang sudah dipersiapkan BGN, maka potensi masalah seperti keracunan yang dialami penerima manfaat bisa dicegah.

"Kalau mengukur secara statistik tentu saya enggak punya angka pastinya. Tapi kalau melihat dari gambaran-gambaran atau gebrakan-gebrakan yang dilakukan [BGN] itu kan sudah ada perubahan."

"Waktu setelah Sudaryono naik, itu kan juga sempat terjadi keracunan. Artinya perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh BGN itu tidak pula serta-merta mampu ditangkap atau dipahami oleh para mitranya untuk menyiapkan dapur yang layak," sambung Riko.

Lebih lanjut, Riko menyebut program MBG berkaitan langsung dengan pemberian makan bagi sebuah generasi. Jika ada kesalahan sedikit pun, risiko yang ditimbulkan dapat menjadi panjang.

"Maka dengan demikian sangat tepat kalau misalnya BGN sanggup selalu memberikan sanksi keras kepada SPPG yang tidak memenuhi standar sebagaimana yang sudah diatur oleh mereka," ujar Riko.

(mou/har)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK