Kemnaker: 63.789 Orang Kena PHK hingga September 2026, Jabar Terbanyak

CNN Indonesia
Minggu, 11 Okt 2026 11:40 WIB
Ilustrasi para pekerja saat jam pulang kantor. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mencatat ada sebanyak 63.789 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga September 2026.

Dilansir dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tersebut berdasarkan tenaga kerja yang melaporkan PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari data tersebut Minggu (11/10).

Merujuk pada data tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK yakni sebanyak 13.044 orang.

Kemudian di posisi kedua yakni provinsi Banten sebanyak 7.733 orang dan selanjutnya ada provinsi Jawa Timur sebanyak 6.154 orang.

Selanjutnya ada provinsi Jawa Tengah sebanyak 5.585 orang serta provinsi DKI Jakarta tercatat ada sebanyak 4.587 orang.

Dalam data tersebut disampaikan data laporan pekerja yang terkena PHK di sistem JKP selanjutnya dilakukan deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum digunakan dalam penyusunan statistik PHK. Deduplikasi dilakukan dengan mengidentifikasi pencatatan PHK dengan NIK yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.

"Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK," ujarnya.

Selain itu juga disampaikan bahwa angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK pada publikasi/olahan terbaru dapat berbeda dengan publikasi/olahan sebelumnya sebagai akibat dari proses pembaruan dan pengolahan data.

"Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi/olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data," tuturnya.

(dis/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK