Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah akan setop izin ekspor benih bening lobster (BBL) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
"Selamanya kita setop (izin ekspor BBL)," kata Trenggono usai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster di Jakarta, Senin (12/10).
Ia juga mengatakan penegakan hukum menjadi prioritas pemerintah untuk menghentikan pengeluaran benih lobster secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu," ujarnya.
Kebijakan mengenai pengelolaan BBL sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang melarang ekspor benih lobster. Aturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Pemerintah selanjutnya menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah aturan tersebut dan mulai berlaku pada 4 Maret 2026.
Kemudian, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai landasan pembentukan Satgas P2BBL untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan benih lobster.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan bahwa hukum merupakan kunci untuk memberantas penyelundupan BBL, satgas akan melakukan integrasi untuk pengumpulan informasi intelijen, penindakan terhadap pelaku, dan pemutusan rantai penyelundupan.
"Kita tidak boleh lagi bekerja bekerja sendiri-sendiri dengan data dan target yang terpisah. Seluruh langkah (TNI, Polri, Bakamla, Kejaksaan, dll) harus bergerak dalam satu arah. Ini momentum mempertegas pembagian tugas agar tidak ada tumpang tindih atau aparat di lapangan yang bertindak arogan," ujar Dudung.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa penegakan hukum juga diperlukan untuk menghentikan penyelundupan yang selama ini terjadi.
"Jadi memang kata kuncinya adalah penegakan hukum," kata Zulkifli.
Ia berharap pemberantasan penyelundupan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya kelautan sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan.
Kemudian, Dudung juga mengatakan penindakan akan menyasar seluruh jaringan penyelundupan, termasuk pemodal dan pihak yang mengendalikan kegiatan ilegal tersebut. Menurutnya, penanganan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan sementara jaringan utamanya tetap beroperasi.
"Penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan atau para petani-petani atau nelayan. Sementara jaringan utamanya tetap beroperasi," kata Dudung.
Selain penindakan, satgas akan memperkuat pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, dan perbaikan tata kelola BBL.