EV, Industri Hijau dan Aksi Menembus Biru Langit RI

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 14:20 WIB
Transformasi transportasi hijau bukan sekadar tren, namun bagian tak terpisahkan dari agenda transisi energi nasional. (CNN Indonesia/Febria Adha L).
Jakarta, CNN Indonesia --

Transformasi transportasi hijau bukan sekadar tren, namun bagian tak terpisahkan dari agenda transisi energi nasional, perwujudan komitmen iklim, dan jalan menuju masa depan Indonesia yang cerah.

Indonesia telah menegaskan tekadnya di panggung dunia. Ratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, serta dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), menempatkan aksi iklim sebagai prioritas utama.

Targetnya jelas, penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional, pada 2030.

Bahkan, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan pemerintah menetapkan visi ambisius menuju Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission/NZE) di sektor industri pada 2050, sepuluh tahun lebih cepat dari rencana awal pada 2060.

"Penurunan emisi nasional ini akan difokuskan pada empat agenda utama: pengurangan emisi industri, ekonomi sirkuler, standarisasi industri hijau, serta pengembangan teknologi hijau," ungkap Faisol dalam CNN Indonesia Evolution Forum, Powering Indonesia Future: Green Cars, Blue Skies, Rabu (30/9) lalu.

Selain, itu, pemerintah juga menyiapkan peta jalan dekarbonisasi yang dijabarkan ke dalam enam pilar sekaligus sembilan subsektor manufaktur prioritas, termasuk industri otomotif.

"Peta jalan ini memetakan sumber emisi yang berasal dari energi, lalu proses industri, lalu limbah," ujar Faisol.

Perkembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) sebenarnya menunjukkan tren yang menggembirakan. Sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan diterbitkan, pasarnya terus melesat.

Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Patia J Monangdo mengungkapkan jika pada 2024-2025 pangsa pasar kendaraan listrik masih berkisar 2-3 persen, angka itu melonjak menjadi 12 persen pada 2025.

"Bahkan, di tahun ini angkanya sudah 16 persen untuk market share kendaraan listrik," ujar Patia di forum yang sama.

Namun, ia mengakui produksi kendaraan nasional yang mencapai hampir 1,5 juta unit per tahun masih didominasi kendaraan bermesin bakar dalam (ICE). Selain itu, pemerintah juga masih berupaya meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari 40 persen menjadi 60 persen pada 2027.

"Kami melihat rantai pasok masih didominasi industri komponen yang memproduksi komponen kendaraan fosil. Namun kita lihat ke depan tentunya dengan TKDN meningkat menjadi 60 persen, kita harapkan industri komponen akan meningkat juga digunakan oleh industri perakitan di dalam negeri," ujar Patia.

Urgensi Transformasi Transportasi

Desakan transformasi transportasi hijau ini bukan tanpa alasan. Polusi udara, terutama di kota besar seperti Jakarta, sebagian besar berasal dari sektor transportasi.

Direktur Eksekutif ViriyaENB Suzanty Sitorus mengungkapkan sekitar 80 persen polutan transportasi datang dari kendaraan logistik, seperti truk yang menggunakan bahan bakar di bawah standar.

"Kalau kita mempercepat elektrifikasi di logistik, khususnya truk, itu akan banyak sekali manfaat yang dirasakan, baik oleh masyarakat maupun negara. Khususnya para saudara-saudara kita yang bekerja di sektor logistik, terutama para sopir truk, setiap hari harus menghirup udara yang sangat kotor," ujar Suzanty.

Ia juga mengingatkan polusi bukan sekadar masalah lingkungan, tapi juga kesehatan. Polusi yang buruk bisa meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), gangguan jantung, hingga kerusakan sistem saraf. Hal ini pada akhirnya akan menambah beban biaya kesehatan masyarakat.

Tantangan Regulasi dan Pendanaan

Suzanty menilai kepastian hukum sangat krusial untuk mengawal perkembangan industri hijau di dalam negeri, termasuk tranformasi transportasi.

Dalam hal ini, aspek hukum dinilai sangat penting karena memiliki cakupan yang luas, mulai dari jaminan kepastian berinvestasi hingga aturan teknis penerapan teknologi baru.

Kendati, Suzaty menilai instrumen hukum di Indonesia kerap tertinggal dari pesatnya perkembangan sebuah inovasi, khususnya terkait dengan teknologi di sektor industri hijau.

"Teknologi berkembang sangat pesat dan hukum biasanya suka ketinggalan lebih lambat," ujar Suzanty.

Suzanty mencontohkan keberagaman kendaraan elektrifikasi seperti motor listrik. Hal ini, menurut Suzanty, menuntut kecepatan dan koordinasi lintas sektor di pemerintah seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perindustrian.

Ia pun mendorong pemerintah lebih responsif dan cepat dalam memahami dinamika di lapangan untuk segera merumuskan regulasi yang relevan.

Sementara itu, dari sisi pendanaan, ada jalur yang bisa diikuti. Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) mencontohkan Thailand yang memanfaatkan kredit karbon hasil kerja sama internasional untuk membeli ribuan bus listrik.

Menurut Southeast Asia Director ITDP Gonggomtua Sitanggang, Indonesia dapat mengadopsi pola serupa: menyusun peta jalan pengadaan terukur, lalu menggunakan angka agregat tersebut sebagai daya tawar negosiasi harga terbaik dengan produsen.

"Karbon kredit ini bisa kita manfaatkan. Di Thailand ini mereka kerja sama dengan Pemerintah Swiss untuk jual beli karbon, di mana dari hasil trading atau karbon kredit tersebut mereka belikan 1.000 bus listrik kalau tidak salah," ujar Gonggomtua pada forum yang sama.

Gonggomtua mencontohkan apabila pemerintah memproyeksikan Indonesia membutuhkan 6 ribu unit bus listrik secara nasional pada 2030, angka kebutuhan agregat tersebut dapat dijadikan daya tawar (leverage) saat bernegosiasi dengan pihak industri.

"Saya butuh 6.000 bus, tolong kasih harga terbaik. Ini bisa dikorelasikan di pemerintahan pusat, misalnya di Jakarta 1.000, di Medan 500, di Bandung berapa, ini bisa jadi salah satu intervensi," ujarnya.

Sementara itu, Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengusulkan skema insentif berbasis tingkat emisi, bukan hanya untuk kendaraan listrik semata. Semakin rendah emisi, semakin besar dukungan yang diberikan.

Pendekatan ini terbuka bagi teknologi lain yang rendah karbon, termasuk bahan bakar nabati seperti bioetanol 50 (B50).

"Semakin rendah emisi gas buangnya, semakin tinggi insentifnya. Ini hal ini termasuk mungkin B50, mungkin dengan emisi gas buang yang lebih rendah karena memakai bahan nabati," ujar Wakil Ketua Umum Periklindo Achmad Rofiqi.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Tak Berhenti di Jalan Raya


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :