Dirjen Pajak Buka Suara soal Rasio Pajak RI yang Jalan di Tempat
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto buka suara soal rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) (tax ratio) Indonesia yang dinilai stagnan dalam beberapa tahun terakhir.
Bimo mengatakan pemerintah kini menargetkan penerimaan pajak sebesar 9 persen dari PDB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Menurut Bimo, target tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Tentu sekarang, ini baru sekali dalam sejarah kita berani ditargetkan 9 persen dari PDB, APBN tahun 2027, ya. Kalau dibilang segitu-gitu aja, ya data menyebutkan begitu ya," ujar Bimo kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10).
Meski demikian, Bimo mengatakan terdapat perbaikan dalam kinerja penerimaan pajak. Ia menyebut penerimaan pajak bruto saat ini tumbuh sekitar 13-14 persen.
Pertumbuhan tersebut melampaui pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang secara total diperkirakan mencapai 8 persen, dengan asumsi ekonomi tumbuh 5,5 persen dan inflasi 2,5 persen.
"Kalau ekonomi tumbuh di 5,5 persen, kemudian inflasi 2,5 persen gitu ya, 8 persen kita tumbuhnya sekitar 6 persen di atas tadi natural economic inflated growth itu," katanya.
Menurut Bimo, pertumbuhan tersebut mencerminkan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan, termasuk melalui penerapan sistem Coretax, peningkatan kualitas analisis petugas di lapangan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
"Artinya, kapasitas mesin pemajakan, Coretax, kualitas analisis teman-teman di lapangan, pemeriksaannya, penegakan hukumnya makin bagus," ujarnya.
Bimo mengatakan upaya meningkatkan penerimaan pajak juga perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan yang memengaruhi basis pemajakan, salah satunya penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ia menyebut nilai PTKP Indonesia saat ini sekitar 6,7 kali di atas garis kemiskinan. Sementara itu, jika dibandingkan dengan produk domestik bruto per kapita, nilai PTKP yang awalnya sekitar 130 persen kini berada di kisaran 60-70 persen.
Menurut Bimo, posisi PTKP Indonesia berada di tingkat menengah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Namun, jika dibandingkan dengan negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), nilai PTKP Indonesia tergolong tinggi.
"Kalau dengan negara OECD, kita termasuk sangat tinggi. Ya, karena tax ratio mereka tinggi," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan peningkatan penerimaan pajak tidak bisa dilakukan dengan hanya mempertimbangkan satu aspek. Pemerintah juga harus memperhitungkan kebutuhan pendanaan pembangunan dan menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen.
"Kalau kita mau naikin kan kita mesti ngelihat, nah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana, menjaga defisit 3 persennya bagaimana. Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu," pungkasnya.
Board of Advisors Prasasti Hashim Djojohadikusumo sebelumnya menyoroti rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia yang disebut masih berada di kisaran 12 persen selama 13 tahun terakhir.
Dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (13/10), Hashim menilai capaian tersebut tertinggal dibandingkan Kamboja dan Vietnam yang memiliki rasio penerimaan negara sekitar 18-23 persen.
"Rasio penerimaan kita terhadap PDB sangat rendah. 13 tahun lalu sebesar 12 persen dari PDB, dan hari ini masih 12 persen dari PDB," kata Hashim.
Ia memperkirakan Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar 6 persen dari PDB atau setara Rp1.500 triliun per tahun.
"Kita kurang mengumpulkan penerimaan sebesar 6 persen per tahun dari yang seharusnya bisa dikumpulkan. Itu setara Rp1.500 triliun per tahun yang seharusnya bisa kita kumpulkan sekarang," tambahnya.
(lau/sfr)