IHSG Amblas 8 Persen Usai MSCI Buka Konsultasi Turunkan Pasar RI
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 469,86 poin atau 8,01 persen ke level 5.393,92 pada pembukaan perdagangan Jumat (16/10).
Pelemahan terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) memulai konsultasi atas usulan penurunan status pasar modal Indonesia dari kategori pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Berdasarkan data RTI Business per pukul 09.00 WIB, sebanyak 595 saham melemah, 14 saham menguat, dan 33 saham tidak berubah.
Nilai transaksi tercatat sebesar Rp905,15 miliar dengan volume perdagangan mencapai 5,36 miliar saham dan frekuensi transaksi sebanyak 105.728 kali. Kapitalisasi pasar BEI tercatat sebesar Rp9.538,23 triliun.
Di tengah tekanan pasar, investor asing mencatatkan beli bersih sebesar Rp567,96 miliar di seluruh pasar. Beli bersih di pasar reguler mencapai Rp520,03 miliar, sedangkan di pasar negosiasi dan tunai sebesar Rp47,93 miliar.
MSCI mengumumkan konsultasi tersebut pada Jumat (16/10). Keputusan final mengenai perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Pelaku pasar dapat menyampaikan masukan hingga 30 April 2027.
MSCI memulai konsultasi karena menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Dalam tinjauannya, penyedia indeks global tersebut menerima kekhawatiran pelaku pasar mengenai kelayakan investasi di Indonesia, terutama terkait ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menilai penerapannya perlu dilakukan secara konsisten dan dibuktikan mampu memberikan dampak signifikan serta berkelanjutan.
Pada Juni lalu, MSCI telah menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026.
Namun, masukan terbaru dari pelaku pasar menunjukkan perbaikan belum berlangsung secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
MSCI juga menyoroti kekhawatiran terkait gangguan fungsi pasar dan belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti. Atas dasar itu, MSCI menilai mempertahankan Indonesia dalam kategori pasar negara berkembang tidak lagi tepat.
MSCI mengusulkan perubahan langsung ke kategori pasar mandiri, bukan pasar perintis (frontier market). Menurut MSCI, kategori pasar perintis tidak akan mencerminkan tingkat keparahan persoalan yang terjadi di pasar saham Indonesia.
MSCI memperkirakan akan melanjutkan perubahan klasifikasi tersebut, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu.
Selama proses konsultasi, MSCI juga akan mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut mencakup tidak menerapkan peningkatan faktor inklusi investor asing (Foreign Inclusion Factor/FIF), penambahan jumlah saham (Number of Shares/NOS), penambahan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), serta perpindahan saham ke indeks dengan segmen kapitalisasi pasar yang lebih besar.
Di sisi lain, MSCI akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC. MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik (free float).
Keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, setelah periode konsultasi berakhir pada 30 April 2027.
(del/pta)