Lanjut Perampingan Anak Usaha, TelkomGroup Fokus pada Bisnis Utama
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) gencar memangkas dan merapikan lini anak usahanya dalam upaya menjalankan arahan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari pemerintah, serta mengubah peran Telkom agar fokus pada arah strategis grup.
Dari total 50 anak usaha yang masuk daftar perampingan, Telkom telah membereskan 24 entitas hingga pertengahan 2026. Sisanya sebanyak 26 anak perusahaan, ditargetkan tuntas di sepanjang tahun ini sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai BUMN dengan anak usaha paling banyak, penataan ini menjadi jawaban atas berbagai tantangan, mulai kompleksitas pengelolaan lintas lini bisnis, kebutuhan peningkatan efisiensi operasional, hingga keterbatasan gerak sejumlah entitas dalam berinovasi.
Melalui perampingan ini, Telkom membentuk ekosistem bisnis yang lebih teratur antara induk dan anak perusahaan. Setiap anak usaha didorong berfokus penuh pada bisnis utama masing-masing, agar kinerja perusahaan meningkat dan memberikan nilai tambah secara berkelanjutan.
Langkah ini juga dilakukan untuk menggali potensi bisnis yang selama ini belum tergarap optimal. Telkom sendiri kini membagi fokus bisnisnya ke dalam empat sektor utama, yakni layanan konsumen (B2C), infrastruktur bisnis (B2B Infrastructure), teknologi informasi (B2B ICT), dan pasar internasional.
Pemetaan ini diharapkan dapat memperluas kemitraan strategis, serta mendukung target nilai perusahaan (valuasi) melebihi Rp550 triliun pada 2030.
Direktur Utama Telkom, Nanang Hendarno, menegaskan keseriusan Telkom dalam menata anak usahanya lewat eksekusi yang terukur dan terstruktur.
Untuk itu, seluruh anak perusahaan menjalani evaluasi menyeluruh, mencakup relevansi dengan bisnis utama, kontribusi terhadap nilai grup, hingga kejelasan prospek usaha di masa depan.
"Percepatan yang kami lakukan bukan hanya untuk mengejar jumlah, melainkan memastikan portofolio TelkomGroup semakin sehat, sumber daya terfokus pada empat segmen bisnis TelkomGroup, sehingga setiap OpCo dapat bergerak dengan lebih lincah," ujar Nanang.
Ia menambahkan, program perampingan ini sejak awal dirancang untuk memperkuat fundamental TelkomGroup sebagai digital telco. Telkom diketahui memiliki beragam lini bisnis, mulai yang utama di bidang telekomunikasi digital hingga bisnis pendukungnya.
Sejalan dengan harapan stakeholder terhadap Telkom, program perampingan diyakini dapat mendukung penguatan profitabilitas dan penciptaan nilai yang berkelanjutan melalui pelepasan bisnis-bisnis yang memiliki margin kecil, sehingga margin keuntungan operasional grup Telkom meningkat.
Di tengah pelaksanaan perampingan dan penataan organisasi, serta sumber daya manusia, Telkom mencatatkan kinerja positif pada semester pertama tahun 2026 1H26.
Capaian ini mencerminkan pertumbuhan pendapatan yang positif, disertai peningkatan profitabilitas pada kuartal II 2026, seperti tercermin dari margin keuntungan operasional yang kembali berada di atas 50 persen.
Ketua Umum Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom, Nashri menyatakan dukungan terhadap langkah perampingan yang bertujuan menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan.
SEKAR Telkom juga sepakat bahwa pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja dan kenyamanan karyawan.
Nashri menyampaikan, keberhasilan transformasi perusahaan harus berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan masa depan karyawan yang lebih baik.
"SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Telkom memastikan setiap keputusan terkait perampingan bisnis diambil melalui mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap tahapan dijalankan berdasarkan kajian yang komprehensif, termasuk melalui proses kajian mendalam yang melibatkan pihak ketiga independen, dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).
Sementara terhadap beberapa inisiatif perampingan dengan kompleksitas tinggi, termasuk potensi penghapusan aset, penghentian unit bisnis yang merugi, atau permasalahan hukum, Telkom mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Telkom berharap, penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dapat dipercepat guna memperkuat landasan hukum, serta mendukung kelancaran pelaksanaan program penataan portofolio TelkomGroup.
Dalam koordinasi dengan para pemangku kepentingan, Telkom menempatkan aspek sumber daya manusia sebagai perhatian utama, yang dilakukan dengan memastikan setiap penyesuaian dilakukan secara bertanggung jawab, sukarela, dan menghormati hak-hak karyawan yang terdampak.
(rea/rir)