Sejarah Pembayaran Gaji PNS dari Beras hingga Lewat Kopdes?

CNN Indonesia
Minggu, 18 Okt 2026 11:00 WIB
Nasabah memegang uang rupiah pecahan Rp 100 ribu di Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. CNN Indonesia/Safir Makki
Menkop Ferry Juliantono targetkan penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa dimulai tahun ini. Rencana ini diharapkan tingkatkan daya saing koperasi. (FOTO:CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari perbankan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dimulai tahun ini, bukan 2027.

"Sekarang (tahun ini)," jawab Ferry singkat saat ditanya mengenai kepastian waktu dimulainya kebijakan tersebut di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10) dikutip detik. 

Menkop juga mengonfirmasi usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih sudah disampaikan langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pematangan mekanisme teknisnya. Upaya tersebut diharapkan mampu mendongkrak daya saing pelayanan koperasi dengan perbankan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, mulai, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry.

Kendati begitu, ia belum merinci terkait pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.

Rencana tersebut bakal didukung lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR. Dalam RUU tersebut, Ferry menyebut akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

[Gambas:Youtube]

Lalu, seperti apa sejarah pembayaran gaji PNS di Indonesia selama ini?

Berikut merupakan sejarah evolusi dan transformasi sistem pembayaran gaji PNS di Indonesia hingga berhubungan dengan koperasi di tingkat daerah/desa:

1. Era Pasca-Kemerdekaan (Tunai & Komoditas) Tahun 1945 - 1960-an
Pembayaran gaji PNS dilakukan secara tunai oleh bendahara dinas. Pada masa inflasi tinggi pasca-kemerdekaan, sebagian gaji PNS disalurkan dalam bentuk beras atau bahan pokok (in-kind) untuk menjamin kebutuhan dasar pegawai. 

Ketentuan tunjangan pangan/beras PNS itu tercantum dalam peraturan penggajian awal seperti PP No. 20 Tahun 1958 tentang Tunjangan Pangan Pegawai Negeri, di mana pemerintah menyalurkan tunjangan natura (beras) akibat inflasi tinggi.

2. Era Orde Baru (Pembayaran Tunai Bertanda Tangan) Tahun 1970 - 1990-an
Sistem pembayaran gaji dilakukan 100 persen secara tunai melalui Bendahara Pengeluaran instansi. Uang diambil tunai dari Kas Negara/KPN, lalu diserahkan langsung dalam amplop setelah PNS menandatangani daftar penerimaan gaji.

Pada era ini, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) mulai tumbuh pesat dan memotong angsuran simpanan/pinjaman langsung melalui bendahara sebelum gaji amplop diserahkan. Keppres No. 34 Tahun 1985 tentang Peningkatan Kegiatan Koperasi Pegawai Negeri menjadi payung hukum pemotongan gaji PNS secara terpusat/oleh bendahara untuk simpanan wajib Koperasi Pegawai Negeri (KPN/IKPN).

3. Transisi Digital & Sistem Payroll Bank Tahun 2000-an
Pemerintah mulai meninggalkan pembayaran tunai. Pembayaran gaji beralih ke sistem Payroll berbasis rekening tabungan melalui bank-bank BUMN (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna mencegah kebocoran anggaran dan meningkatkan keamanan.

Langkah ini didukung Surat Edaran / Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu yang mewajibkan penyaluran gaji PNS non-tunai melalui rekening bank persepsi (BUMN/BPD).

4. Sistem Sentralisasi SPAN dan Aplikasi GPP Tahun 2014 hingga Sekarang
Kementerian Keuangan menerapkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Proses gaji dikelola secara terpusat dan terintegrasi melalui aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP) dan SP2D Elektronik. Gaji ditransfer otomatis dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening perorangan PNS setiap tanggal 1.

Hal itu diatur dalam PMK No. 11/PMK.05/2016 tentang Penyediaan Dana dan Pembayaran Gaji Induk Pegawai Negeri Sipil, yang mengamanatkan pembayaran terpusat langsung dari RKUN ke rekening PNS.

5. Integrasi Agen Keuangan Pedesaan hingga Koperasi Desa sepanjang Era Modern
Saat ini penyaluran gaji PNS di wilayah pelosok/pedesaan memanfaatkan jaringan Branchless Banking. Adapun keterlibatan Koperasi Desa (KUD/Kopdes) atau BUMDes melalui kemitraan Agen Bank (seperti Agen BRILink/BNI Agen46), menjadi titik pencairan tunai dan transaksi perbankan bagi PNS di tingkat pedesaan.

Penyaluran itu didukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) yang melandasi legalitas Koperasi Desa (Kopdes/KUD) dan BUMDes menjadi Agen Bank resmi untuk pencairan tunai di daerah rural.

(ins)
placeholder