BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan JKK pada Ahli Waris Korban KM Virgo
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia total senilai Rp140 juta kepada ahli waris dari dua tenaga kerja korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 (KM Virgo) yang akan ditempatkan di PT Karya Luhur Sejati.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp70 juta, yang diserahkan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di rumah keluarga korban di Solo, Jawa Tengah.
Penyerahan santunan disaksikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar (KaDisdagperinaker), Wahyu Agung Utomo, dan HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso.
Kedua orang tenaga kerja tersebut merupakan karyawan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) PT Karya Luhur Sejati, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan berlokasi di Kalimantan Tengah, serta merupakan bagian dari PT Best Agro International.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
"Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja masih dalam perjalanan menuju tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipastikan sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Bambang.
Kedua pekerja mengalami musibah saat masih dalam perjalanan dari tempat domisili menuju ke lokasi penempatan kerja, dan belum memulai aktivitas pekerjaan.
Namun, keduanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam hal ini, kepesertaan sejak dini menjadi faktor penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan apresiasi kepada PT Karya Luhur Sejati dan Perusahaan Penyalur PT Wahyu Putra Fajar atas komitmen memastikan pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan praktik baik yang mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus dapat menjadi contoh bagi pemberi kerja lainnya.
"Kami mengapresiasi PT Karya Luhur Sejati dan PT Wahyu Putra Fajar yang telah mendaftarkan pekerjanya sejak dini, bahkan sebelum mereka memulai aktivitas di lokasi kerja," katanya.
"Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama. Perlindungan pekerja bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja beserta keluarganya," tambah Bambang.
Perwakilan dari PT Best Agro International, Eddi Santoso, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua pekerja yang menjadi korban kecelakaan KM Virgo. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan dukungan dalam menghadapi masa sulit.
"Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami kedua pekerja kami. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja merupakan aspek penting yang harus dipastikan sejak awal, termasuk sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Eddi.
KaDisdagperinaker Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, turut menyatakan apresiasi terhadap komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dan keluarganya.
Ia juga mendorong agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.
BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memastikan setiap pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan, dengan data kepesertaan dan pelaporan upah yang benar.
Pendaftaran sejak dini dipastikan sebagai langkah penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika risiko terjadi.
Melalui sinergi antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja Indonesia yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Melindungi pekerja tidak hanya bagian dari kepatuhan perusahaan, tetapi merupakan wujud kepedulian terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan tenaga kerja beserta keluarganya.
(rea/rir)