BEI Ungkap Batas ARB Saham 7 Persen Efektif Redam Kepanikan Pasar

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 15:49 WIB
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen terbukti efektif meredam kepanikan investor. (CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik meyakini langkah penyesuaian batas penurunan harga saham (auto rejection bawah/ARB) menjadi 7 persen terbukti efektif dalam meredam kepanikan investor di pasar modal domestik.

Jeffrey menjelaskan kebijakan darurat tersebut diambil usai pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka konsultasi soal usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

"Untuk mencegah investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi, ketakutan, kepanikan, makanya hari ini kami mengambil kebijakan untuk menyesuaikan Auto Rejection Bawah menjadi 7 persen," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemantauan bursa sejak pembukaan perdagangan hingga siang hari, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) maupun transaksi saham relatif terkendali akibat penahanan laju penurunan harga secara tajam.

"Dari review kita pagi sampai siang tadi, kebijakan itu cukup efektif untuk bisa meredam kepanikan. Tadi terpantau indeks kita turun sekitar 5 persen. Artinya kan tidak menyentuh angka 7 persen," jelasnya.

Namun, Jeffrey tidak menampik bahwa penyesuaian ARB ke level 7 persen merupakan langkah proteksi yang sangat sporadis dan tidak lazim dalam kondisi normal.

Ia menyampaikan keputusan ini mendesak diterapkan untuk melindungi investor domestik maupun global dari tindakan spekulatif yang dipicu kepanikan massal.

"Kami tahu itu bukan sesuatu yang umum dilakukan, tetapi tujuan kami supaya investor tidak mengambil keputusan di dalam ketidakpastian yang sangat tinggi, kebingungan, apalagi ketakutan," ujar Jeffrey.

Menurut Jeffrey, tekanan jual akibat sentimen MSCI sebenarnya masih ada. Namun, dengan adanya penahan penurunan harga tersebut, ketakutan yang berlebihan dari para pelaku pasar perlahan mulai berkurang.

"Pasar boleh saja turun, tetapi itu harus melalui mekanisme yang baik di pasar. Artinya memang berdasarkan pertimbangan, informasi yang simetris kepada seluruh investor, sehingga investor bisa mengambil keputusan investasi dengan baik," tuturnya.

Ke depan, pihak BEI akan terus meninjau efektivitas penerapan ARB 7 persen tersebut sembari melakukan komunikasi lanjutan dan meminta klarifikasi resmi dari MSCI pada sore ini.

Hari ini, BEI menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen.

Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

"Mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami volatilitas seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar keuangan global, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap batasan Auto Rejection guna menjaga terciptanya perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien," bunyi pertimbangan BEI dalam pengumumannya.

Operator bursa ini menyebut penyesuaian bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Bursa juga menyatakan ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.

Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Sementara untuk ARB, BEI mengatur harga saham dengan rentang Rp1-Rp10, maka batas ARB sebesar Rp1.

Lalu, untuk saham di atas Rp10, maka batas ARB seragam sebesar 7 persen.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK