BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Berbahaya di Mojokerto
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar di Mojokerto, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar yang memimpin langsung pengungkapan ini menyatakan nilai keekonomian barang temuan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Dalam keterangan tertulis BPOM, pengungkapan yang dilakukan Balai Besar POM di Surabaya tersebut merupakan hasil pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap jaringan produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Komplotan ini diduga telah menjangkau berbagai wilayah Indonesia.
Taruna Ikrar mengatakan bahwa fasilitas produksi tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2021. Selama menjalankan aktivitasnya, sarana tersebut memproduksi kosmetik tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan memasarkan ke sejumlah klinik kecantikan.
Berdasarkan hasil penelusuran, omzet penjualan produk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp750 juta setiap bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai peralatan produksi, mulai dari mesin pencampur (mixing), mesin pengisian (filling), hingga mesin pencetak kode produksi (coding). Petugas juga mengamankan bahan baku, produk ruahan, kemasan, serta kosmetik berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar yang dikemas polos tanpa label resmi.
Temuan semakin mengkhawatirkan setelah petugas menemukan bahan baku obat yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai bahan kosmetik, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
Hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel produk jadi dan produk ruahan kemudian membuktikan adanya kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Taruna menjelaskan bahwa penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa indikasi dan pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, termasuk iritasi, penipisan kulit, gangguan pigmentasi, serta efek samping lainnya akibat penggunaan yang tidak tepat.
"Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya," kata Taruna.
Tingginya permintaan terhadap produk kecantikan yang menjanjikan hasil cepat dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan konsumen.
"Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," ujarnya.
BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan guna mencegah peredaran produk ilegal semakin meluas. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta modus pelanggaran yang digunakan.
Taruna menegaskan bahwa BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga : |
Selain penegakan hukum, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
BPOM menurut Taruna menegaskan komitmen dalam mendukung pertumbuhan industri kosmetik nasional yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan. Penindakan terhadap produsen ilegal menjadi bagian dari upaya melindungi pelaku usaha yang telah mematuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan perizinan.
Seiring pesatnya perkembangan industri kecantikan dan perdagangan kosmetik melalui platform digital, BPOM terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, pengujian laboratorium, serta penegakan hukum untuk mencegah produk berbahaya beredar di tengah masyarakat.
"Kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan efek instan dari sebuah produk menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk memberikan edukasi yang optimal," ujarnya.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat atau menghilangkan berbagai masalah kulit secara cepat tanpa jaminan keamanan yang jelas.
Masyarakat juga diminta selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan terpercaya dan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan produk.
Melalui penguatan pengawasan, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang konsisten, BPOM berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh produk kosmetik yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan.
Pengungkapan kasus kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp16 miliar di Mojokerto ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha bahwa praktik produksi dan peredaran kosmetik yang melanggar ketentuan akan terus menjadi sasaran pengawasan dan tindakan tegas BPOM.
(sur/tim/sur)