Bos BEI Respons soal Saham Perusahaan Haji Isam Jadi Agunan Kredit

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 11:21 WIB
BEI merespons soal saham dua perusahaan milik Haji Isam, yakni JARR dan PGUN menjadi agunan kredit PT Jhonlin Baratama ke di Bank Mandiri (BMRI). (Foto: CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons soal saham perusahaan milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menjadi agunan kredit PT Jhonlin Baratama ke di Bank Mandiri (BMRI).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan pihak otoritas telah meminta keterbukaan informasi kepada perseroan terkait.

Kendati demikian, ia mengatakan boleh atau tidaknya transaksi pinjaman tersebut merupakan ranah regulasi perbankan, bukan pasar modal.

"Yang terkait dengan keterbukaan informasi, itu sudah kami mintakan keterbukaan informasi. Selebihnya, tentu itu adalah pengaturan di perbankan, terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu, karena itu bukan transaksi pasar modal," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Jeffrey menjelaskan bahwa bursa juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang telah disepakati oleh para investor maupun pihak debitur dan kreditur.

"Oh enggak, transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor, yang menjadi kesepakatan para investor, ya tidak bisa dibatalkan oleh bursa," tuturnya.

Terkait keterbatasan jawaban manajemen emiten soal detail transaksi di tingkat pemegang saham pengendali, Jeffrey mengungkapkan bahwa bursa berinteraksi dengan entitas korporasi, bukan individu.

"Memang ada beberapa transaksi yang dilakukan oleh individu itu bukan dilakukan oleh korporasi. Sedangkan bursa tentu meminta keterangannya dari korporasi, bukan dari individu," jelas Jeffrey.

Namun, Jeffrey memastikan pihak bursa tetap menjalankan prosedur standar operasi (SOP) untuk melayangkan pertanyaan klarifikasi apabila diperlukan.

BEI bakal mencermati batasan nilai materialitas transaksi sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku terkait potensi keterbukaan informasi lanjutan dari bank pemberi pinjaman itu.

"Ada nilai materialitas. Apakah nilai itu material untuk bank tersebut? Kalau memenuhi ketentuan itu, tentu harus ada keterbukaan informasi. Kita lihat sesuai dengan ketentuan di pasar modal," pungkasnya.

Sebelumnya, dua emiten milik Haji Isam menggadaikan saham ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 30 September lalu di tengah rencana pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui PT Jhonlin Baratama.

Aksi itu diungkapkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10).

Pertama, Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) Indra Irawan menerangkan terdapat transaksi gadai saham yang dilakukan pemegang saham pengendalinya, yakni PT Eshan Agro Sentosa sebanyak 7.997.556.204 lembar saham.

Kedua, Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) Tamlikho menjelaskan terdapat transaksi gadai saham yang dilakukan pemegang saham pengendalinya, yakni PT Araya Agro Lestari, PT Citra Agro Raya, dan PT Baramega Citra Mulia Persada

Secara rinci, dalam perjanjian itu, PT Araya Agro Lestari menggadaikan sebanyak 2.205.667.896 lembar saham, PT Citra Agro Raya menggadaikan 2.194.778.786 lembar saham, sedangkan PT Baramega Citra Mulia Persada menggadaikan 900.000.250 lembar saham.

Dengan demikian, total saham PGUN yang digadaikan tiga entitas afiliasi Haji Isam itu sebanyak 5,29 miliar lembar saham.

"Tujuan Transaksi: Sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi Perseroan," tulis kedua Manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/10).

Masing-masing manajemen pun menegaskan bahwa aksi gadai saham itu tidak mengakibatkan perubahan pengendalian atas perseroan. Keempat perseroan itu tetap menjadi pengendali yang merupakan Kelompok Yang Terorganisasi Perseroan.

Selain itu, transaksi gadai saham tersebut tidak menyebabkan dilusi kepemilikan saham dan tidak mengubah jumlah modal ditempatkan maupun modal disetor Perseroan.

"Direksi Perseroan memastikan bahwa transaksi tersebut melalui prosedur yang wajar dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terang manajemen.

(fln/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK