Pemerintah Benahi Tata Kelola MBG, Perketat SOP dan Disiplin SPPG
Pemerintah memperketat tata kelola dan standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dapur, pemenuhan standar higiene dan sanitasi, hingga pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) menjadi bagian dari upaya pembenahan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah menetapkan empat prioritas pembenahan MBG menjelang dua tahun pemerintahan, yakni pemerataan layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perbaikan tata kelola SPPG, peningkatan keamanan dan mutu gizi makanan, serta penertiban data penerima manfaat dan pemberantasan penyimpangan.
Hal itu disampaikan Zulkifli dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program MBG, Senin (19/10).
"Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas," ujar Zulhas.
Dalam pembenahan tata kelola, pemerintah melakukan pendataan ulang untuk memastikan setiap SPPG yang beroperasi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), SPPG yang memenuhi kriteria operasional harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian sementara atau suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
Data Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2. Pemerintah juga menerapkan skema insentif baru sebesar Rp2.000 per porsi yang berlaku mulai 2 Oktober 2026 sebagai bagian dari perbaikan tata kelola penyelenggaraan MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pengawasan operasional SPPG ke depan akan diperkuat melalui pemasangan dan integrasi CCTV di setiap dapur dengan sistem pemantauan di tingkat pusat. Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) akan digunakan untuk membantu memantau kepatuhan terhadap SOP.
"Jadi semua dapur itu sudah punya CCTV, hanya CCTV-nya belum (terkoneksi), hanya dikonsumsi oleh internal dari dapur itu. Sehingga kami sedang piloting, ada sekitar 70-an dapur yang kita piloting," ucapnya.
"Untuk CCTV-nya kita tarik ke pusat, kita kasih artificial intelligence, sehingga kita bisa memonitor SOP. Apakah SOP pengolahan, SOP persiapan, SOP cuci ompreng, dan sebagainya," tutut Sudaryono.
Melalui sistem tersebut, pemerintah menargetkan pengawasan terhadap tahapan operasional dapur dapat dilakukan lebih terstruktur, mulai dari persiapan bahan makanan, proses pengolahan, hingga pencucian wadah makanan atau ompreng.
Langkah ini diharapkan membantu memastikan pelaksanaan prosedur berjalan sesuai standar sekaligus mengurangi risiko terjadinya insiden yang membahayakan penerima manfaat.
Selain pengawasan melalui teknologi, pemerintah akan memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Di sisi pemerataan layanan, BGN telah mengaktivasi 480 SPPG baru di 16 provinsi wilayah Indonesia Timur pada 2 Oktober. Tahap kedua dilanjutkan dengan aktivasi 980 SPPG baru di Sumatera, Kalimantan, dan Bali pada 14 Oktober.
Sementara itu, tahap ketiga dijadwalkan berlangsung pada pekan keempat Oktober dengan fokus pada pesantren dan sekolah keagamaan di daerah terpencil.
Petunjuk Teknis SPPG 3T ditargetkan rampung pada pekan ini untuk memberikan kepastian operasional bagi SPPG di wilayah tersebut yang telah diaktivasi.
Pemerintah juga menguji penerapan metode penyajian makanan secara prasmanan setelah melakukan studi banding atau benchmarking ke sejumlah negara yang dinilai berpengalaman, di antaranya Jepang dan Italia. Uji coba metode tersebut telah dilakukan di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi.
Hasil uji coba menunjukkan metode prasmanan dapat menjaga makanan tetap hangat saat disajikan, mengurangi sisa makanan, sekaligus memperkuat edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa. Pemerintah akan mengevaluasi hasil uji coba secara berkala sebelum memperluas penerapannya ke daerah lain.
Pembenahan juga mencakup penertiban data penerima manfaat agar penyaluran MBG lebih akurat dan tepat sasaran. Data penerima manfaat ke depan harus tervalidasi berdasarkan nama dan alamat atau by name by address (BNBA) serta terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut mencakup siswa, santri, serta kelompok 3B yang terdiri dari balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Integrasi data akan menjadi dasar penetapan sasaran program sekaligus evaluasi dampak MBG.
Zulkifli menegaskan penataan tata kelola juga harus diikuti dengan penindakan terhadap praktik penyimpangan, termasuk keterlibatan perantara dan kerja sama oknum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerjasama korupsi, itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang sengaja, (bukti) jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan," tegas Zulhas.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas, dan Menteri Agama.
Hadir pula Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Wakil Kepala BPKP, Wakil Kepala BGN, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
(ory/ory)