Menimbang Hukuman yang Layak Bagi Perusahaan Terlibat Karhutla
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 08:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Hukuman bagi perusahaan penyebab karhutla tak boleh mandek pada sanksi administratif. Perusahaan induk hingga afiliasi perlu diseret juga biar jera. (Foto: REUTERS/Abriansyah Liberto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Daftar perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas negara terus bertambah. Singapura mendahului RI merilis jelas nama-nama perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menambah tiga daftar nama baru, menggenapkan dugaan keterlibatan menjadi 10 perusahaan. Singapura mengirim surat teguran ke 10 perusahaan itu.
Kesepuluh perusahaan antara lain PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, dan PT SBA Wood Industries.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada pula PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa.
PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau mengoperasikan perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya tercatat sebagai pemasok untuk APP Group, salah satu raksasa industri di bidang pulp dan kertas.
Berdasarkan laporan Bloomberg pada Jumat (16/10), manajemen APP menegaskan seluruh pemasoknya selalu mematuhi kebijakan tanpa pembakaran (zero-burning policy). APP merupakan bagian dari Sinarmas Group yang menaungi sejumlah pabrik pulp dan kertas di Indonesia.
CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi lebih jauh ke pihak APP Group melalui WhatsApp, tetapi belum ada balasan hingga tulisan ini ditayangkan.
Sementara itu, perusahaan lain yang masuk dalam daftar 10 perusahaan yang disorot Pemerintah Singapura belum memberikan respons.
Menyikapi dugaan keterlibatan sejumlah korporasi ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mendesak Pemerintah Indonesia segera memverifikasi dan menginvestigasi perusahaan yang terindikasi memicu karhutla.
Pemerintah dinilai tidak perlu menunggu laporan dari Singapura, melainkan langsung melakukan audit lingkungan, pemeriksaan konsesi, dan penelusuran lapangan secara mandiri.
"Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu," ujar Bisman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).
Ia menekankan penegakan hukum pidana sangat perlu dilakukan jika ditemukan bukti kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran. Hukuman tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar korporasi beserta direksi atau pengurus yang bertanggung jawab agar menimbulkan efek jera.
Senada, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menegaskan penindakan tidak boleh hanya mandek pada sanksi administratif jika ditemukan bukti kuat.
Jalur pidana harus ditempuh melalui penyidikan terpadu antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terhadap korporasi maupun pengurus yang terlibat.
"Sanksinya harus proporsional tetapi tegas: denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban pemulihan lahan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum," ujar Sofyano kepada CNNIndonesia.com.
Ia juga menuntut agar perusahaan bertanggung jawab secara transparan atas kerugian negara dan masyarakat, termasuk membiayai pemadaman, pemulihan ekosistem, serta kerugian kesehatan dan ekonomi.
"Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar kerusakannya," ujar Sofyano.
Guru Besar Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafmi turut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan aparat penegak hukum turun tangan langsung menginvestigasi 10 konsesi perusahaan tersebut di Sumatra dan Kalimantan.
Jika terbukti ada kelalaian, izin usaha perkebunan atau kehutanan perusahaan tersebut harus dibekukan atau dicabut secara permanen. Perusahaan juga harus bertanggung jawab memadamkan titik-titik kebakaran.
"Memaksa korporasi untuk segera mengerahkan sumber daya finansial dan operasional penuh guna memadamkan sisa titik api di wilayah konsesi mereka, sebagaimana tuntutan standar mitigasi darurat," ujar Rahma kepada CNNIndonesia.com.
Rahma menekankan perlunya penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya asas tanggung jawab mutlak (strict liability), di mana pemegang izin bertanggung jawab penuh terlepas dari siapa penyulut apinya.
Ia juga mendorong pemerintah menggugat ganti rugi materiil serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk membekukan akses perbankan korporasi yang terafiliasi dengan kejahatan lingkungan ini.
Bahkan, korporasi beserta grup usaha dan pemegang saham pengendalinya direkomendasikan masuk daftar hitam pengadaan pemerintah serta dilarang berekspansi selamanya.
Dari sisi diplomasi, Rahma menyarankan Kementerian Luar Negeri untuk merespons Singapura dengan kerangka penegakan hukum yang transparan dan tegas.
"RI harus menunjukkan bahwa penegakan hukum domestik berjalan lebih cepat dan lebih ketat ketimbang tekanan dari luar negeri, guna menjaga wibawa kedaulatan hukum nasional," ujar Rahma.
Selain itu, korporasi juga dituntut membiayai mitigasi kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap wilayah konsesi mereka, memenuhi fasilitas penanganan ISPA, serta memperbaiki sistem peringatan dini berbasis teknologi di wilayah operasionalnya.
Respons Singapura terhadap karhutla RI rupanya turut membuat mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi ikut 'terbakar'.
Lutfi mempertanyakan langkah Singapura yang hanya menyurati tujuh perusahaan di Indonesia, tetapi tidak menelusuri lebih jauh hubungan perusahaan tersebut dengan grup induk raksasa yang tercatat di bursa Singapura.
Menurut Lutfi, empat dari tujuh perusahaan penerima surat teguran tersebut pada kenyataannya adalah pemasok untuk entitas holding yang berbasis di Singapura.
"Di laporan Greenpeace Oktober 2026, empat dari lima grup sawit besar yang disorot memiliki titik api, termasuk raksasa bursa Singapura, seperti First Resources dan Bumitama Agri, yang nilainya hampir US$10 miliar dolar Singapura. Kantor pusatnya berada di Singapura," ujar Lutfi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @m.lutfi pada Selasa (20/10).
Lutfi mengkritik sikap inkonsisten Singapura yang dengan senang hati mengakui dan memberikan fasilitas pajak kepada perusahaan tersebut, tetapi mendadak seolah lepas tangan ketika masalah kabut asap muncul.
Lebih lanjut, ia membongkar model ekonomi Singapura yang memikat investor dengan pajak ringan 5-15 persen untuk mendirikan kantor pusat, sedangkan pabrik dan perkebunan kotornya dibebankan ke negara tetangga seperti Indonesia demi menekan biaya produksi.
"Indonesia yang kebagian asap, rusak lingkungan dan buruk namanya, sementara Singapura yang mengantongi keuntungannya. Family officenya bertambah besar dan komisi pengelolaan keuangannya masuk ke kantong pemerintah Singapura," ujar Lutfi.
Daftar perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas negara terus bertambah. Singapura mendahului RI merilis jelas nama-nama perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menambah tiga daftar nama baru, menggenapkan dugaan keterlibatan menjadi 10 perusahaan. Singapura mengirim surat teguran ke 10 perusahaan itu.
Kesepuluh perusahaan antara lain PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, dan PT SBA Wood Industries.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada pula PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa.
PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau mengoperasikan perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya tercatat sebagai pemasok untuk APP Group, salah satu raksasa industri di bidang pulp dan kertas.
Berdasarkan laporan Bloomberg pada Jumat (16/10), manajemen APP menegaskan seluruh pemasoknya selalu mematuhi kebijakan tanpa pembakaran (zero-burning policy). APP merupakan bagian dari Sinarmas Group yang menaungi sejumlah pabrik pulp dan kertas di Indonesia.
CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi lebih jauh ke pihak APP Group melalui WhatsApp, tetapi belum ada balasan hingga tulisan ini ditayangkan.
Sementara itu, perusahaan lain yang masuk dalam daftar 10 perusahaan yang disorot Pemerintah Singapura belum memberikan respons.
Menyikapi dugaan keterlibatan sejumlah korporasi ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mendesak Pemerintah Indonesia segera memverifikasi dan menginvestigasi perusahaan yang terindikasi memicu karhutla.
Pemerintah dinilai tidak perlu menunggu laporan dari Singapura, melainkan langsung melakukan audit lingkungan, pemeriksaan konsesi, dan penelusuran lapangan secara mandiri.
"Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu," ujar Bisman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).
Ia menekankan penegakan hukum pidana sangat perlu dilakukan jika ditemukan bukti kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran. Hukuman tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar korporasi beserta direksi atau pengurus yang bertanggung jawab agar menimbulkan efek jera.
Senada, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menegaskan penindakan tidak boleh hanya mandek pada sanksi administratif jika ditemukan bukti kuat.
Jalur pidana harus ditempuh melalui penyidikan terpadu antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terhadap korporasi maupun pengurus yang terlibat.
"Sanksinya harus proporsional tetapi tegas: denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban pemulihan lahan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum," ujar Sofyano kepada CNNIndonesia.com.
Ia juga menuntut agar perusahaan bertanggung jawab secara transparan atas kerugian negara dan masyarakat, termasuk membiayai pemadaman, pemulihan ekosistem, serta kerugian kesehatan dan ekonomi.
"Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar kerusakannya," ujar Sofyano.
Seret hingga Perusahaan Induk dan Afiliasi Masuk Daftar Hitam
Seret hingga Perusahaan Induk dan Afiliasi Masuk Daftar Hitam (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Guru Besar Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafmi turut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan aparat penegak hukum turun tangan langsung menginvestigasi 10 konsesi perusahaan tersebut di Sumatra dan Kalimantan.
Jika terbukti ada kelalaian, izin usaha perkebunan atau kehutanan perusahaan tersebut harus dibekukan atau dicabut secara permanen. Perusahaan juga harus bertanggung jawab memadamkan titik-titik kebakaran.
"Memaksa korporasi untuk segera mengerahkan sumber daya finansial dan operasional penuh guna memadamkan sisa titik api di wilayah konsesi mereka, sebagaimana tuntutan standar mitigasi darurat," ujar Rahma kepada CNNIndonesia.com.
Rahma menekankan perlunya penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya asas tanggung jawab mutlak (strict liability), di mana pemegang izin bertanggung jawab penuh terlepas dari siapa penyulut apinya.
Ia juga mendorong pemerintah menggugat ganti rugi materiil serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk membekukan akses perbankan korporasi yang terafiliasi dengan kejahatan lingkungan ini.
Bahkan, korporasi beserta grup usaha dan pemegang saham pengendalinya direkomendasikan masuk daftar hitam pengadaan pemerintah serta dilarang berekspansi selamanya.
Dari sisi diplomasi, Rahma menyarankan Kementerian Luar Negeri untuk merespons Singapura dengan kerangka penegakan hukum yang transparan dan tegas.
"RI harus menunjukkan bahwa penegakan hukum domestik berjalan lebih cepat dan lebih ketat ketimbang tekanan dari luar negeri, guna menjaga wibawa kedaulatan hukum nasional," ujar Rahma.
Selain itu, korporasi juga dituntut membiayai mitigasi kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap wilayah konsesi mereka, memenuhi fasilitas penanganan ISPA, serta memperbaiki sistem peringatan dini berbasis teknologi di wilayah operasionalnya.
Respons Singapura terhadap karhutla RI rupanya turut membuat mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi ikut 'terbakar'.
Lutfi mempertanyakan langkah Singapura yang hanya menyurati tujuh perusahaan di Indonesia, tetapi tidak menelusuri lebih jauh hubungan perusahaan tersebut dengan grup induk raksasa yang tercatat di bursa Singapura.
Menurut Lutfi, empat dari tujuh perusahaan penerima surat teguran tersebut pada kenyataannya adalah pemasok untuk entitas holding yang berbasis di Singapura.
"Di laporan Greenpeace Oktober 2026, empat dari lima grup sawit besar yang disorot memiliki titik api, termasuk raksasa bursa Singapura, seperti First Resources dan Bumitama Agri, yang nilainya hampir US$10 miliar dolar Singapura. Kantor pusatnya berada di Singapura," ujar Lutfi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @m.lutfi pada Selasa (20/10).
Lutfi mengkritik sikap inkonsisten Singapura yang dengan senang hati mengakui dan memberikan fasilitas pajak kepada perusahaan tersebut, tetapi mendadak seolah lepas tangan ketika masalah kabut asap muncul.
Lebih lanjut, ia membongkar model ekonomi Singapura yang memikat investor dengan pajak ringan 5-15 persen untuk mendirikan kantor pusat, sedangkan pabrik dan perkebunan kotornya dibebankan ke negara tetangga seperti Indonesia demi menekan biaya produksi.
"Indonesia yang kebagian asap, rusak lingkungan dan buruk namanya, sementara Singapura yang mengantongi keuntungannya. Family officenya bertambah besar dan komisi pengelolaan keuangannya masuk ke kantong pemerintah Singapura," ujar Lutfi.