ANALISIS

Menimbang Hukuman yang Layak Bagi Perusahaan Terlibat Karhutla

Endrapta Ibrahim Pramudhiaz | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 08:00 WIB
Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mendapatkan perawatan dengan nebulizer  di Ruang Aman Asap milik Satu Amal Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/10/2026). Lembaga filantropi sosial kemanusiaan Satu Am
Seret hingga Perusahaan Induk dan Afiliasi Masuk Daftar Hitam (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Guru Besar Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafmi turut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan aparat penegak hukum turun tangan langsung menginvestigasi 10 konsesi perusahaan tersebut di Sumatra dan Kalimantan.

Jika terbukti ada kelalaian, izin usaha perkebunan atau kehutanan perusahaan tersebut harus dibekukan atau dicabut secara permanen. Perusahaan juga harus bertanggung jawab memadamkan titik-titik kebakaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memaksa korporasi untuk segera mengerahkan sumber daya finansial dan operasional penuh guna memadamkan sisa titik api di wilayah konsesi mereka, sebagaimana tuntutan standar mitigasi darurat," ujar Rahma kepada CNNIndonesia.com.

Rahma menekankan perlunya penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya asas tanggung jawab mutlak (strict liability), di mana pemegang izin bertanggung jawab penuh terlepas dari siapa penyulut apinya.

Ia juga mendorong pemerintah menggugat ganti rugi materiil serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk membekukan akses perbankan korporasi yang terafiliasi dengan kejahatan lingkungan ini.

Bahkan, korporasi beserta grup usaha dan pemegang saham pengendalinya direkomendasikan masuk daftar hitam pengadaan pemerintah serta dilarang berekspansi selamanya.

Dari sisi diplomasi, Rahma menyarankan Kementerian Luar Negeri untuk merespons Singapura dengan kerangka penegakan hukum yang transparan dan tegas.

"RI harus menunjukkan bahwa penegakan hukum domestik berjalan lebih cepat dan lebih ketat ketimbang tekanan dari luar negeri, guna menjaga wibawa kedaulatan hukum nasional," ujar Rahma.

Selain itu, korporasi juga dituntut membiayai mitigasi kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap wilayah konsesi mereka, memenuhi fasilitas penanganan ISPA, serta memperbaiki sistem peringatan dini berbasis teknologi di wilayah operasionalnya.

Respons Singapura terhadap karhutla RI rupanya turut membuat mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi ikut 'terbakar'.

Lutfi mempertanyakan langkah Singapura yang hanya menyurati tujuh perusahaan di Indonesia, tetapi tidak menelusuri lebih jauh hubungan perusahaan tersebut dengan grup induk raksasa yang tercatat di bursa Singapura.

Menurut Lutfi, empat dari tujuh perusahaan penerima surat teguran tersebut pada kenyataannya adalah pemasok untuk entitas holding yang berbasis di Singapura.

"Di laporan Greenpeace Oktober 2026, empat dari lima grup sawit besar yang disorot memiliki titik api, termasuk raksasa bursa Singapura, seperti First Resources dan Bumitama Agri, yang nilainya hampir US$10 miliar dolar Singapura. Kantor pusatnya berada di Singapura," ujar Lutfi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @m.lutfi pada Selasa (20/10).

Lutfi mengkritik sikap inkonsisten Singapura yang dengan senang hati mengakui dan memberikan fasilitas pajak kepada perusahaan tersebut, tetapi mendadak seolah lepas tangan ketika masalah kabut asap muncul.

Lebih lanjut, ia membongkar model ekonomi Singapura yang memikat investor dengan pajak ringan 5-15 persen untuk mendirikan kantor pusat, sedangkan pabrik dan perkebunan kotornya dibebankan ke negara tetangga seperti Indonesia demi menekan biaya produksi.

"Indonesia yang kebagian asap, rusak lingkungan dan buruk namanya, sementara Singapura yang mengantongi keuntungannya. Family officenya bertambah besar dan komisi pengelolaan keuangannya masuk ke kantong pemerintah Singapura," ujar Lutfi.

[Gambas:Video CNN]

(pta)

HALAMAN:
1 2