UMP 2027 Digodok, Mampukah Upah Pekerja Mengejar Biaya Hidup?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap pemerintah masih menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu bahan acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.
Yassierli menjelaskan langkah tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai data yang telah dikumpulkan, serta dievaluasi oleh kementerian terkait. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses perhitungan agar hasil estimasi KHL dapat segera dikeluarkan dan dipublikasikan.
"Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Kemudian, ia menerangkan bahwa seluruh formulasi mengenai pengupahan akan terus dibahas bersama jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Lihat Juga : |
Rangkaian pembahasan ditujukan untuk mematuhi amanat undang-undang yang mengatur tindak lanjut pengupahan serta penetapan batas upah minimum.
Adapun terkait besaran akhir penetapan UMP, ia menegaskan pemerintah mengacu pada aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depenas seperti apa rekomendasinya," terangnya.
Lantas, apakah kebijakan pengupahan benar-benar membuat pekerja dapat hidup layak?
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan pengupahan saat ini belum sepenuhnya mampu membuat pekerja dapat hidup layak.
Ia membeberkan bahwa rata-rata UMP 2026 di 38 provinsi yang tercatat sebesar Rp3,508 juta masih jauh di bawah rata-rata KHL nasional yang menyentuh Rp4,281 juta.
"Artinya, upah minimum baru menutup sekitar 82 persen kebutuhan hidup layak, dengan kekurangan sekitar Rp770 ribu setiap bulan. Bahkan Jakarta, yang memiliki UMP tertinggi sebesar Rp5,73 juta, masih berada di bawah KHL sekitar Rp5,89 juta," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/10).
Yusuf menjelaskan kesenjangan tersebut terjadi karena desain formula pengupahan dirancang untuk menjaga daya beli dan membagikan hasil pertumbuhan ekonomi, bukan untuk menutup selisih antara upah minimum dan KHL.
"Ketika titik awal upah sudah berada di bawah kebutuhan hidup layak, kenaikan tahunan hanya menjaga agar upah tidak semakin tertinggal, tetapi belum tentu mampu mengejar kebutuhan riil pekerja," jelasnya.
Yusuf memandang penggunaan indikator KHL terbaru yang mengacu pada standar International Labour Organization (ILO) sebagai langkah maju karena sudah memperhitungkan kebutuhan keluarga pekerja. Namun, penerapannya masih memiliki keterbatasan.
"KHL tersebut belum memiliki dasar pengaturan yang sepenuhnya operasional dan masih berupa estimasi berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) BPS (Badan Pusat Statistik). Penghitungannya juga baru tersedia pada tingkat provinsi, padahal biaya hidup antarkabupaten dan kota dalam satu provinsi dapat berbeda cukup jauh," tutur Yusuf.
Ia mencontohkan biaya hidup di kawasan industri seperti Bekasi atau Karawang yang tidak dapat disamakan dengan daerah lain di Jawa Barat, sementara UMP provinsi itu berada di kisaran Rp2,31 juta. Selain itu, data konsumsi historis BPS kerap belum menangkap lonjakan inflasi pangan riil.
"Akibatnya, angka KHL yang digunakan sebagai acuan berpotensi lebih rendah daripada kebutuhan yang benar-benar dihadapi rumah tangga pekerja," katanya.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita memaparkan bahwa sisa gaji pekerja sangat bervariasi bergantung pada lokasi dan jumlah tanggungan.
Sebagai gambaran simulasi, pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan yang mengalokasikan Rp1,4 juta untuk pangan, Rp800 ribu untuk tempat tinggal, Rp400 ribu untuk transportasi, dan Rp500 ribu untuk kebutuhan rumah tangga lainnya hanya menyisakan Rp400 ribu.
"Itu pun belum tentu mencakup kebutuhan kesehatan, pendidikan anak, cicilan, dana darurat, atau pengeluaran tidak terduga," ungkap Ronny.
Ia menegaskan bahwa kenaikan nominal UMP belum tentu memberikan tambahan ruang konsumsi jika biaya hidup dasar naik dengan jumlah yang sama atau lebih besar.
"Untuk mengukurnya secara tepat, pemerintah perlu menggabungkan data KHL, survei pengeluaran rumah tangga BPS, harga pangan menurut wilayah, serta perkembangan upah riil," terangnya.
Di sisi lain, terkait kekhawatiran dunia usaha, Ronny menilai kenaikan UMP dan keberlanjutan bisnis tidak boleh dipertentangkan. Pemerintah perlu merancang kebijakan yang memperbaiki kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keragaman kemampuan perusahaan.
"Tantangannya adalah merancang kebijakan yang memperbaiki kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keragaman kemampuan perusahaan," tegasnya.
Ia menyarankan pemerintah membedakan kemampuan usaha berdasarkan sektor dan skala, serta menerapkan formula berbasis data transparan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan indeks alfa 0,5-0,9.
Ronny pun menekankan bahwa kenaikan upah juga harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas melalui pelatihan vokasi dan perbaikan logistik.
"Daya saing ekonomi yang berkelanjutan tidak seharusnya dibangun dengan membuat tenaga kerja terus-menerus murah, tapi dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja, teknologi, efisiensi, dan nilai tambah produksi," pungkas Ronny.
(ins)