Menperin Dukung Gas RI Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendukung kebijakan pemerintah yang mengutamakan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membatasi ekspor gas ke negara tetangga. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian pasokan dan harga gas bagi industri nasional.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemerintah yang mulai mengurangi pasokan gas bumi ke Singapura sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari sejak Sabtu (24/10). Sebagian pasokan tersebut dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.
"Kemenperin mendukung arahan Presiden untuk mengutamakan kepentingan nasional, termasuk gagasan Menko Hilirisasi dan Transisi Energi agar gas bumi diutamakan bagi kebutuhan dalam negeri. Kami akan berkoordinasi agar industri mendapat porsi pasokan yang memadai, terutama di Jawa bagian barat dan Lampung yang saat ini paling membutuhkan," kata Sarmuji dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).
Lihat Juga : |
Sarmuji menjelaskan gas bumi memiliki peran penting bagi industri nasional, baik sebagai sumber energi maupun bahan baku produksi. Industri pupuk dan petrokimia, misalnya, menggunakan gas sebagai bahan baku utama. Sementara itu, industri keramik, kaca, dan baja membutuhkan pasokan energi yang stabil dengan harga kompetitif.
Menurutnya, kepastian pasokan gas menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan operasional pabrik, meningkatkan daya saing industri, dan melindungi lapangan kerja.
Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat realisasi pasokan gas dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa Bagian Barat berada di kisaran 65,69 persen pada 2025.
"Masih ada ruang yang perlu diisi. Karena itu, setiap tambahan pasokan gas di dalam negeri adalah peluang untuk memperkuat daya saing industri, menjaga utilisasi pabrik, dan melindungi lapangan kerja," ujarnya.
Sarmuji mengatakan pengutamaan gas bumi untuk kebutuhan domestik juga sejalan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang mengarahkan pengurangan ekspor gas bumi secara bertahap dan peningkatan penyerapannya di dalam negeri, termasuk oleh sektor industri.
Meski mendukung kebijakan tersebut, ia menegaskan penguatan pasokan gas domestik perlu dilakukan secara bertahap. Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kementerian ESDM, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kepastian pasokan dan harga gas bagi industri yang telah beroperasi.
"Hilirisasi membutuhkan industri yang kuat, dan industri yang kuat membutuhkan energi serta bahan baku yang terjamin. Di situlah Kemenperin akan mengambil peran," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan pemerintah mulai mengalihkan sebagian pasokan gas yang sebelumnya diekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pengalihan dilakukan melalui dua skema. Pertama, gas dari Natuna dialihkan ke PLN Batam melalui pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari.
"Mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri dari Natuna ke PLN Batam melalui Pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik," kata Djoko, Sabtu (24/10), melansir CNBC Indonesia.
Kedua, pemerintah mengurangi pasokan gas dari Sumatra ke Singapura sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari melalui pipa Transgasindo (TGI). Gas tersebut dialihkan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
"Dan, pengurangan pasokan gas ke Singapura dari Sumatra untuk keperluan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari, melalui Pipa TGI," ujarnya.
Dengan kedua skema tersebut, total volume gas yang dialihkan atau dikurangi dari pasokan ekspor ke Singapura mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari.
Djoko menyebut kebijakan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Selanjutnya kami akan pantau terus perkembangannya secara harian," ucapnya.
Ia juga menegaskan penyesuaian pasokan tersebut hanya berlaku untuk Singapura karena jalur pipa yang digunakan terhubung dengan negara tersebut.
"Enggak ada (pemangkasan ke negara lain), pipanya kan ke Singapura saja," kata Djoko saat ditemui di sela acara Subroto Awards 2026 Kementerian ESDM di The Westin, Jakarta, Jumat (23/10) malam.
Rencana pembatasan ekspor gas ke negara tetangga sebelumnya disampaikan Bahlil pada Rabu (21/10). Ia mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan atau tidak memperpanjang kontrak ekspor gas demi menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.
"Ya memang harus survival, kita sebagai pejabat negara, Bapak Presiden sebagai Presiden, pasti apa yang disampaikan Presiden, semua kementerian mampu menjabarkan dalam konteks menuju survival," kata Bahlil seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).
Bahlil juga menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah melanjutkan kontrak ekspor gas dengan negara tetangga.
"Jadi kalau negara lain ada pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga karena harus survival kan, harus penuhi kebutuhan dalam negeri," tegasnya.
(lau/mik)