Belum Semua Kembali, OJK Ungkap Kendala Pengembalian Uang Korban Scam

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 12:00 WIB
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap alasan dana korban penipuan (scam) yang berhasil diblokir belum seluruhnya dapat dikembalikan kepada korban. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan dana korban penipuan atau scam yang berhasil diblokir belum seluruhnya dapat dikembalikan kepada korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut salah satu kendalanya adalah proses verifikasi untuk memastikan keabsahan laporan dan kepemilikan dana.

Ia mengatakan dana yang berhasil diamankan tidak bisa langsung diserahkan kepada korban karena harus dipastikan terlebih dahulu bahwa dana tersebut benar-benar milik nasabah yang melapor.

"Kenapa dari sekian yang bisa kita amankan, belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat? Karena kita harus memastikan posisinya clean and clear. Jadi memastikan itu benar-benar uangnya dari nasabah yang melapor dan sebagainya," kata Friderica dalam konferensi pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan proses pengembalian dana juga menghadapi kendala karena pelaku biasanya segera memindahkan uang ke rekening lain setelah menerima transfer dari korban. Kondisi tersebut membuat upaya penyelamatan dana perlu dilakukan secepat mungkin.

Karena itu, Kiki mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Menurutnya, keterlambatan menyadari penipuan dapat mengurangi peluang dana korban untuk diselamatkan.

"Biasanya orang itu sangat cepat untuk melakukan pemindahan-pemindahan ketika uangnya sudah berhasil masuk ke rekening penipu, kemudian cepat dipindah-pindahin. Nah, dalam hal ini kita mengimbau masyarakat kalau mengalami scam, langsung lapor ke Indonesia Anti-Scam Center itu secepat mungkin," ujarnya.

Ia menambahkan sebagian masyarakat baru menyadari telah menjadi korban beberapa hari setelah transaksi terjadi. Padahal, semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang untuk menyelamatkan dana yang masih dapat diamankan.

"Tapi kalau bisa semakin cepat, potensi itu kembali semakin banyak," kata Kiki.

Sebelumnya, berdasarkan laporan OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Selasa (27/10), IASC telah memblokir dana terkait penipuan sebesar Rp825,2 miliar sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Dari jumlah tersebut, dana yang pengembaliannya telah difasilitasi kepada korban mencapai Rp207,16 miliar. Pada periode yang sama, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

IASC juga menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan, serta memblokir 702.833 rekening.

OJK dan Satgas PASTI menegaskan kecepatan pelaporan masyarakat menjadi faktor penting untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan dan meningkatkan peluang penyelamatan uang korban. Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

[Gambas:Video CNN]

(lau/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK