Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pembalut wanita dari 11 persen menjadi nol persen.
Mereka menilai produk tersebut merupakan kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah yang layak dikenakan pajak.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pembalut wanita termasuk dalam 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan survei untuk menentukan upah minimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Said, pengenaan pajak terhadap produk tersebut turut membebani pengeluaran rutin buruh perempuan.
"Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras dan minyak goreng. Itu kebutuhan primer dan bukan barang mewah. Kenapa mesti dikenakan pajak 11 persen? Tinggi sekali," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).
Ia meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mempertimbangkan pembebasan PPN atas pembalut wanita.
Menurut Said, kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi beban pengeluaran perempuan yang harus membeli produk tersebut secara berkala setiap bulan.
Said juga membandingkan kebijakan perpajakan di RI dengan sejumlah negara lain. Ia menyebut Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Australia telah menerapkan pajak 0 persen untuk pembalut wanita.
Sementara itu, di Skotlandia, pembalut wanita bahkan diberikan secara gratis.
"Di beberapa negara yang pajaknya tinggi-tinggi, seperti Amerika, Kanada, Australia, pembalut wanita pajaknya 0 persen. Bahkan, di Skotlandia, Britania Raya, pembalut wanita itu gratis. Itu salah satu tanggung jawab negara karena seperti orang melahirkan dan hamil, itu kondisi alamiah seorang wanita," tegasnya.
Menurut Said, penghapusan pajak pembalut juga berkaitan dengan daya beli pekerja. Ia menilai kenaikan upah nominal belum tentu membuat kemampuan belanja buruh meningkat apabila harga barang dan jasa naik lebih cepat.
Ia menjelaskan upah riil dihitung dengan membandingkan upah nominal terhadap indeks harga konsumen. Jika kenaikan harga kebutuhan sehari-hari melampaui kenaikan gaji, kemampuan pekerja untuk membeli barang justru berkurang meskipun nominal upahnya bertambah.
"Upah riil buruh turun terus karena daya beli. Kenaikan upah masih kalah dengan kenaikan indeks harga konsumen. Memang nominalnya naik, tetapi upah kita turun," ucap Said.
Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Suahasil agar pembalut wanita dibebaskan dari PPN.
Said menilai penghapusan pajak tersebut tak akan membuat keuangan negara terbebani secara signifikan, sementara manfaatnya dapat dirasakan oleh perempuan yang membeli pembalut secara rutin.
Selain pembalut wanita, Said juga berencana kembali mengajukan usulan penghapusan pajak atas manfaat jaminan hari tua (JHT) kepada Bendahara Negara. Ia mengatakan pembahasan mengenai pajak JHT sebelumnya sempat dilakukan bersama menkeu terdahulu, Purbaya Yudhi Sadewa.
Saat itu, menurut Said, pemerintah telah membentuk tim untuk mengkaji dua opsi, yakni menetapkan pajak JHT sebesar 0 persen atau menaikkan batas saldo yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Namun, pembahasan tersebut perlu dimulai kembali setelah pergantian menteri keuangan.
"Saya tetap akan menemui Menteri Keuangan secepat mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang bahwa pajak JHT 0 persen. Termasuk saya bawa lagi pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Said juga meminta dukungan masyarakat untuk menyuarakan usulan tersebut. Ia menilai perhatian publik dapat mendorong pemerintah membahas kebijakan perpajakan yang dianggap membebani pekerja.
(del/sfr)