Menkeu Bantah Pungut Pajak Baru ke Transfer Antarbank - Dompet Digital

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026 20:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan memungut pajak digital baru pada 9 November 2026. (CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan memungut pajak digital baru pada 9 November 2026.

Kabar tersebut sebelumnya dikabarkan akan menyasar berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech).

Suahasil memastikan tidak ada kebijakan baru berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.

"Saya ingin menegaskan di sini tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Suahasil menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi pada 2 November.

Alih-alih memajaki transfer domestik, kebijakan yang dimaksud sebenarnya merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

"Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," ujar Suahasil.

Adapun terkait layanan transfer dan dompet digital di dalam negeri, Suahasil menyebut regulasi PPN atas biaya jasa tertentu sejatinya sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Ia menekankan PPN hanya dikenakan atas imbalan biaya jasa yang memenuhi ketentuan, bukan dipungut dari nominal uang yang ditransfer oleh masyarakat.

"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," ujar Suahasil.

Dalam klarifikasi DJP pada 2 November, mereka menyatakan SPP-TDLN bukanlah kebijakan pajak baru yang mengubah tarif PPN, melainkan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksinya tak dipungut SPP-TDLN.

Pernyataan mengenai pajak digital pada 9 November ini pertama kali muncul dari Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo saat berpidato dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Kala itu, Hashim yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia menyebut langkah pemungutan pajak tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini dinilai bocor atau belum maksimal.

Ia sempat membeberkan skema baru itu akan mewajibkan bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai fintech dan lokapasar (marketplace) digital untuk terlibat aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK