Mengintip Besaran Pajak Pembalut yang Dikenakan Pemerintah
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi nol persen yang dikenakan terhadap produk pembalut wanita.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan desakan itu disampaikan lantaran pembalut merupakan kebutuhan pokok bulanan perempuan yang sifatnya tidak bisa ditunda, bukan kategori barang mewah yang patut dikenakan pajak.
Bahkan, kata Said, produk ini sudah tercatat masuk dalam 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan penetapan upah minimum.
"Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras dan minyak goreng. Itu kebutuhan primer dan bukan barang mewah. Kenapa mesti dikenakan pajak 11 persen? Tinggi sekali," tegas Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).
Ia menilai penerapan PPN 11 persen membebani pengeluaran rutin buruh perempuan dan merusak daya beli mereka.
Said pun menyinggung kenaikan upah nominal yang diterima pekerja dianggap tidak sebanding dengan lonjakan harga barang kebutuhan pokok sehari-hari.
"Upah riil buruh turun terus karena daya beli. Kenaikan upah masih kalah dengan kenaikan indeks harga konsumen. Memang nominalnya naik, tetapi upah kita turun," ujar Said.
Said menjelaskan mika dibandingkan dengan kebijakan perpajakan di negara lain, Indonesia terbilang cukup ketat memungut pajak atas produk sanitasi perempuan.
Beberapa negara maju justru telah menghapus pajak pembalut, bahkan memberikannya gratis sebagai wujud tanggung jawab negara.
"Di beberapa negara yang pajaknya tinggi-tinggi, seperti Amerika, Kanada, Australia, pembalut wanita pajaknya 0 persen. Bahkan, di Skotlandia, Britania Raya, pembalut wanita itu gratis. Itu salah satu tanggung jawab negara karena seperti orang melahirkan dan hamil, itu kondisi alamiah seorang wanita," kata Said.
Karena itu, pihak buruh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan arahan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dapat membebaskan PPN pembalut wanita.
Menurut Said, penghapusan pajak ini diyakini tidak bakal membebani APBN secara signifikan, tetapi dampaknya langsung terasa bagi pengeluaran rutin perempuan.
Selain pembalut, Said juga menegaskan bakal menemui Bendahara Negara untuk memperjuangkan pembebasan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia mengatakan pembahasan yang sebelumnya sempat berjalan bersama jajaran menteri keuangan sebelumnya Purbaya Yudhi Sadewa, kini perlu diajukan kembali.
"Saya tetap akan menemui Menteri Keuangan secepat mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang bahwa pajak JHT 0 persen. Termasuk saya bawa lagi pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen," ucapnya.
Berikut daftar negara dan tarif pajak produk menstruasi berdasarkan data Komnas Perempuan:
Australia: 0 persen
Kanada: 0 persen, untuk produk menstruasi yang memenuhi ketentuan.
Inggris: 0 persen
Malta: 0 persen, sejak 2025.
Austria: 7 persen, turun dari 10 persen sejak 2026.
Spanyol: 4 persen, turun dari 10 persen pada 2023.
Indonesia: 11 persen PPN efektif.
(fln/sfr)