OJK Kembali Jatuhkan Sanksi ke Pelanggar Pasar Modal, Ini Rinciannya

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2026 15:45 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal. Ilustrasi. (iStock/solarseven).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Pelanggaran tersebut mencakupi kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan yang tidak benar oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pemalsuan laporan portofolio nasabah.

Langkah ini dilakukan OJK sebagai upaya memperkuat penegakan hukum, disiplin pelaku pasar, dan pelindungan terhadap investor.

"OJK terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal," tulis OJK dalam siaran pers, Rabu (4/11).

Pada kasus pertama, OJK menemukan manipulasi pasar dan penciptaan gambaran semu atas perdagangan saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Pola transaksi terlarang ini melibatkan 20 rekening nasabah untuk mengatur harga pasar dan berhasil meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar.

Atas pelanggaran ini, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan ilegal sebesar Rp5,07 miliar. Sementara dua pihak lainnya, Melani dan Upita Amalia dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 5 tahun.

Selain itu, OJK juga memerintahkan perusahaan sekuritas terkait untuk menutup 18 rekening efek.

"Praktik manipulasi perdagangan merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor," tegas OJK.

Kasus kedua menyeret tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) periode 2017-2020, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Ketiganya terbukti menyajikan informasi tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dari dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Atas perbuatannya, masing-masing direksi dijatuhi sanksi denda Rp825 juta sehingga total denda mencapai Rp2,47 miliar.

Pada kasus ketiga, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Lianiwati terbukti memalsukan laporan portofolio nasabah dan melakukan transaksi penjualan saham tanpa instruksi atau perintah dari nasabah.

Dengan demikian, OJK melarang Lianiwati beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.

OJK pun memastikan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan investor dan merusak integritas pasar.

"Penegakan ketentuan bukan hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa," tulis OJK.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK