OJK soal Gadai Saham Haji Isam ke Mandiri: Diperbolehkan

CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2026 19:20 WIB
OJK mengungkapkan aksi pengagunan atau penggadaian saham yang dilakukan konglomerat Haji Isam ke PT Bank Mandiri diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. (CNN Indonesia/Laurent Nabila Zahra Tanjung).
Jakarta, CNN Indonesia --

⁠Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aksi pengagunan atau penggadaian saham yang dilakukan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan langkah penggadaian saham tersebut legal selama diperuntukkan bagi aksi korporasi dan bukan sekadar aktivitas jual beli saham biasa.

"Kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu ,untuk akuisisi lah, corporate action itu sebenarnya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuman 50 persen," ujar Dian saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Dian menjelaskan pengagunan saham tersebut tidak menyalahi aturan karena berada dalam lingkup korporasi yang berkaitan.

"Enggak papa kan pemiliknya sama. Sebetulnya sama saja itu kan satu korporasi, ngambilnya ke korporasi lain," tuturnya.

Dian menyebut OJK tidak mengeluarkan izin khusus terkait transaksi tersebut. Pasalnya, pengagunan saham merupakan keputusan bisnis antarpihak (business-to-business/B2B) yang sepenuhnya menjadi wewenang dan perhitungan perbankan.

"Kita enggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja, jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan berlaku berdasarkan keterangan bank semua ketentuan yang berlaku," tegas Dian.

Dian juga menambahkan Haji Isam merupakan nasabah utama (prime customer) yang telah lama menjalin hubungan komersial dengan Bank Mandiri sehingga pihak bank tentu sudah mempertimbangkan risiko dan kelayakan agunan yang diserahkan.

Sebelumnya, dua emiten milik Haji Isam menggadaikan saham ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 30 September lalu di tengah rencana pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui PT Jhonlin Baratama.

Aksi itu diungkapkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10).

Pertama, Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) Indra Irawan menerangkan terdapat transaksi gadai saham yang dilakukan pemegang saham pengendalinya, yakni PT Eshan Agro Sentosa sebanyak 7.997.556.204 lembar saham.

Kedua, Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) Tamlikho menjelaskan terdapat transaksi gadai saham yang dilakukan pemegang saham pengendalinya, yakni PT Araya Agro Lestari, PT Citra Agro Raya, dan PT Baramega Citra Mulia Persada.

Secara rinci, dalam perjanjian itu, PT Araya Agro Lestari menggadaikan sebanyak 2.205.667.896 lembar saham, PT Citra Agro Raya menggadaikan 2.194.778.786 lembar saham, sedangkan PT Baramega Citra Mulia Persada menggadaikan 900.000.250 lembar saham.

Dengan demikian, total saham PGUN yang digadaikan tiga entitas afiliasi Haji Isam itu sebanyak 5,29 miliar lembar saham.

"Tujuan Transaksi: Sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi Perseroan," tulis kedua Manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/10).

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK