Jakarta, CNN Indonesia -- Siapa tidak mengenal batu akik. Belakangan ini popularitasnya melesat dan banyak digandrungi banyak orang. Tak hanya lelaki dewasa, perempuan, dan anak-anak pun banyak memakai batu "mulia" ini.
Pedagangnya pun menjamur di mana-mana. Hampir di setiap tempat keramaian, ada saja penjaja batu dengan beragam warna ini. Dengan lapak seadanya yang dilengkapi dengan lampu penerangan kala malam, dagangan mereka pun jarang terlihat sepi pengunjung.
Bahkan ada beberapa tempat khusus yang berlabel "Pusat Batu Akik" di Jakarta dan sekitarnya, seperti Jakarta Gems Center yang terletak di Rawa Bening, Jatinegara, ITC Depok atau Pusat Permata dan Batu Cincin yang terletak di lantai dasar Blok M Square.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batu akik memang bukan barang baru. Sejak dulu batu-batu ini sudah diperjualbelikan. Namun, entah bagaimana awalnya, batu akik seolah terlahir kembali dengan lebih banyak peminatnya.
Namun, di tengah kilauan popularitasnya, pemerintah secara tiba-tiba mengeluarkan keputusan yang sontak mengejutkan para pecinta batu tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak penjualan atas barang mewah terhadap batu akik sebesar lima persen. Aturan ini pun mulai diperlakukan pada Juli 2015 mendatang.
Meski mengundang pro dan kontra, keputusan pemerintah tersebut bukanlah masalah besar untuk Ahmadi, seorang pedagang batu akik di kawasan Blok M Square. Sebenarnya, Ahmadi pun tak mengetahui adanya keputusan ini karena ia mengaku tidak pernah menonton televisi karena sibuk berjualan.
"Kalau saya jujur enggak tahu. Baru tahu sekarang. Tapi, saya sih enggak ada masalah," kata Ahmadi saat berbincang dengan CNN Indonesia di tokonya, Selasa (24/2) sore.
Bahkan, menurut lelaki asal Jakarta itu, keputusan itu berarti sebuah pengakuan pemerintah terhadap nilai batu akik. "Berarti batu akik makin berharga, makin diakuin pemerintah. Kalau kayak gitu kan semakin bagus," ujarnya.
Ahmadi berpendapat, orang-orang yang menolak keputusan tersebut tidak berpikir lebih jauh lagi. "Batunya diangkat pemerintah kok dia malah enggak mau," pungkasnya.
Bagi Ahmadi, pajak yang dikenakan terhadap batu akik tidak akan membuat para pedagang merugi. "Jualnya kan nanti lebih mahal. Tapi, pasti tetap laku karena makin diakuin, penggemarnya juga pasti tetap nyari. Kalau sudah suka mah berapa aja pasti dibeli."
Walaupun pedagang mengaku tak masalah, tidak demikian dengan para konsumen. "Ini kan termasuk kerajinan rakyat, repot juga itu ya," kata salah satu pecinta batu akik yang enggan disebut namanya.
(utw/utw)