Sang istri diam-diam memergoki pembicaraan antara sang suami dan asisten rumah tangga mereka di telepon. Selanjutnya video memperlihatkan rekaman sang suami berbicara dengan sang asisten rumah tangga itu, lalu menciumnya.
Tak terima dengan perbuatan tak setia suaminya, perempuan itu pun membalas dendam. Dia menyebarkan rekaman video itu di sosial media, disertai keterangan, “hukuman minimum untuk suami ini adalah mempermalukan dia.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Anda melakukan hal yang terbaik karena ada kebutuhan mendesak untuk membalas dendam, dan balas dendam adalah yang terbaik," tulis narablog lain.
Meskipun banyak orang yang mendukung keputusan perempuan itu, hukum di Saudi berkata sebaliknya.
Majid Qaroob, pengacara top di Saudi, mengatakan bahwa perempuan itu menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,8 miliar.
“Undang-undang tentang kejahatan teknologi informasi menyebut hukuman keras bagi siapa saja yang menggunakan ponsel dengan kamera atau peralatan lain untuk merekam orang lain, dan mencemarkan nama baik mereka,” kata Qaroob.
Jutaan orang bekerja bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara-negara teluk. Sebagian besar dari mereka adalah pendatang dari Filipina, India, Indonesia, Sri Lanka, dan Nepal.
(win/les)