Malansir laman Independent yang mengutip People’s Daily Online, pria yang dikenal dengan nama A Duan, dari Tong’an, Provinsi Fujian, tenggara China, menjual bayinya di laman sosial media QQ. Dia menemukan pembeli yang bersedia membayar 23 ribu yuan atau setara Rp46,7 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mei sempat melarikan diri dari Tong’an setelah bayinya dijual. Namun pihak polisi berhasil melacak keberadaannya. Dia pun turut diringkus.
Pasangan itu masih sangat muda. Usia mereka baru 19 tahun dan kehamilan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
“Saya juga anak adopsi. Di desa saya, banyak anak yang dikirim ke keluarga lain untuk diasuh. Saya tidak tahu itu hal yang ilegal,” kata Mei, dilansir Epoch Times.
Mei, yang terbukti menjadi kaki tangan suaminya, diberi hukuman penjara 2,5 tahun. Sementara A Duan dijatuhi kurungan tiga tahun.
Di sisi lain, sang bayi, yang telah berpindah tangan, kini berada di bawah asuhan kakak si pembeli. Mereka berkeras tidak ingin menyerahkan bayi malang tersebut. Alasannya, kedua orangtua sang bayi tidak mampu secara finansial untuk mengurusnya. (les)