Sepuluh fraksi di Komisi II belum satu suara soal belum diturunkannya ambang batas partai politik mengusung calon. Sejumlah fraksi bahkan meminta syarat minimal calon indenden dinaikkan dengan alasan demokrasi dan keadilan.
"Perdebatannya mau melakukan penyederhanaan Pilkada sebagai instrumen konsolidasi demokrasi atau membuka ruang seluasnya partisipasi publik," ujar Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat calon petahana juga menjadi poin krusial rencana revisi. Lukman menuturkan, pemerintah harus memberikan rambu bagi petahana. Menurutnya, presiden perlu memberikan izin kepada petahana dengan ukuran keberhasilan membangun SDN, infrastruktur, penyerapan APBD, dan indeks pelayanan publik.
Penguatan peradilan Pilkada menjadi salah satu poin penting. Menurutnya, selma ini mekanisme Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menjadi titik lemah penegakan hukum, terutama menangani politik uang.
Sentra Gakumdu diharapkan dapat menangani politik uang secara dua dimensi yakni administratif dan pidana. "Seharusnya pelanggaran administratif efektif menangkal nakalnya pasangan calon. Sehingga ada efek jera," tuturnya.
"Tugas-tugas tidak substansial dihilangkan, tidak membebani anggaran negara," katanya.
Dia juga mengingatkan penerapan eKTP sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Dia meminta pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelanggara Pilkada berhati-hati agar tidak terjadi komplain mengenai hal ini. (pit)