Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu upaya mencegah bertambahnya jumlah perokok baru di Indonesia adalah ide menaikkan cukai rokok yang berdampak pada bertambahnya harga rokok. Meski bertambah, harga rokok di Indonesia tetap tergolong murah meriah. Apalagi jika dibandingkan dengan harga rokok di negara lain.
"Harga rokok di Indonesia sangat murah. Harga rokok premium kurang dari Rp1.000 per batang, ini ketiga termurah di ASEAN setelah Kamboja dan Vietnam," tulis
Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) dalam rilis yang diterima
CNNIndonesia.com.Pada tahun 2015, pemerintah menetapkan target pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp142,7 triliun atau naik 2,58 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan kenaikan harga pun disesuaikan oleh para produsen rokok. Seperti yang dilakukan PT Gudang Garam Tbk yang
menaikkan harga jual rokok rata-rata 11,69 persen per 1 Januari 2016 sehingga harga jual produknya menjadi naik Rp100-300 per bungkus.
Survei
Euromonitor International pada 2013 tentang harga rokok di Indonesia seperti yang dirilis oleh TCSC IAKMI pada 2016 menunjukkan harga sebatang rokok di Indonesia tak sampai Rp1.000.
Untuk kelas premium dengan harga lebih dari Rp13 ribu per bungkus isi 16 batang, per batang rokok dapat dijual di kisaran Rp813 saja. Rokok kelas menengah seharga Rp10-13 ribu dapat dijual Rp625-812 per batang. Sementara rokok kelas rendah dengan harga per bungkus di bawah Rp10 ribu, harga per batangnya kurang dari Rp700.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam peluncuran iklan layanan masyarakat untuk Hari Anti Tembakau beberapa waktu lalu, mengkhawatirkan harga rokok murah yang memungkinkan pelajar dapat menjangkaunya dan meningkatkan angka perokok remaja.
"Anak SMP sekarang saja kalau diberi uang jajan Rp5000 akan protes, maunya lebih. Padahal rokok-rokok murah di sekeliling sekolah itu banyak," kata Nila.
Meski pemerintah sudah menaikkan angka cukai rokok, bila dibandingkan dengan negara lain, kenaikan harga di Indonesia itu tak seberapa. Di Australia, pemerintah setempat berencana
meningkatkan harga rokok hingga mencapai AU$45 atau Rp450 ribu per bungkus pada 2020.
Pemerintah Australia berencana meningkatkan cukai produk tembakau hingga 12,5 persen per tahun pada 2017 dan 2020. Keputusan Negeri Kanguru itu disambut baik dan menuai pujian dari dunia medis setempat.
Kenaikan pajak rokok tersebut semakin menegaskan Australia sebagai salah satu negara dengan rokok termahal di dunia. Contohnya adalah rokok merek Marlboro di Australia yang dihargai Rp238 ribu sedangkan di Indonesia hanya Rp18 ribu.
Badan Kesehatan Dunia atau WHO merekomendasikan pajak cukai rokok mencapai 70 persen dari harga jual rokok di pasaran, demi kesehatan masyarakat dibanding soal ekonomi semata.
Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany beberapa waktu lalu mengatakan, kenaikan harga dan tarif cukai
tak akan berdampak signifikan pada penurunan konsumsi rokok.
“Kalau orang yang sudah merokok, harga dinaikkan dua kali lipat juga tetap saja beli,” kata Hasbullah.
Hasbullah mencontohkan di Thailand, peningkatan harga jual rokok tak membendung penjualan rokok. Rokok yang ‘status’-nya naik menjadi barang mahal justru mendorong orang ingin mendapatkannya.
Namun, Hasbullah berpendapat kenaikan harga rokok memang bisa menangkal angka perokok muda karena keterbatasan finansial pada mereka. Selain itu, Hasbullah menyebut penurunan konsumsi rokok baru bisa signifikan terjadi bila tarif cukai rokok di Indonesia dua kali lipat dari harga rata-rata inflasi.
(les)