Jakarta, CNN Indonesia -- Dengan semakin dinamisnya pergerakan lintas negara, Pemerintah Republik Indonesia membuat perubahan peraturan keimigrasian untuk memudahkan akses visa warga negara asing, terutama untuk eks-Warga Negara Indonesia (WNI).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pengumuman di laman resmi
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo menilai perubahan berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan tersebut demi memudahkan warga negara asing eks-WNI dan keluarganya kala bertandang ke Indonesia.
Perubahan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu menyebutkan, visa diplomatik dan dinas untuk beberapa kali perjalanan dapat berlaku 12 bulan sejak izin diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat penambahan ketentuan baru seperti visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan dapat berlaku hingga lima tahun terhitung tanggal izin terbit.
PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Juni lalu tersebut juga mengubah masa izin tinggal orang asing terutama eks-WNI di Indonesia.
Dalam ketentuan sebelum perubahan, izin tinggal bagi visa kunjungan satu dan beberapa kali perjalanan (multiple entry) hanya berlaku paling lama 60 hari setelah diberikan tanda masuk. Kini, rentang waktu itu dapat diperpanjang paling banyak empat kali, dengan jangka waktu setiap perpanjangan adalah 30 hari.
Kini, perubahan menyebutkan ketentuan batas waktu tinggal bagi orang asing tersebut tidak berlaku bagi eks-WNI beserta keluarganya, yang merupakan pemegang visa kunjungan multiple entry.
“Izin Tinggal kunjungan bagi orang asing eks-WNI dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari,” demikian bunyi Pasal 136 ayat (5).
PP menyebutkan perubahan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan disahkan pada 28 Juni lalu. Namun, visa kunjungan yang telah dimiliki orang asing dan izin tinggal kunjungan eks-WNI sejak sebelum perubahan tetap valid hingga masa belaku habis.
Selain itu bagi mereka yang telah mengajukan permohonan visa kunjungan dan izin tinggal namun masih dalam proses, perubahan dalam PP ini telah berlaku pada visa tersebut.
Dengan pemberian kemudahan dalam visa bagi orang asing ke Indonesia ini menjadi peluang meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia. Menurut data BPS pada 2014, jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai lebih dari 9,43 juta. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yaitu 8,802 juta.
Sedangkan menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata Februari lalu menyebutkan selama 2015, sebanyak lebih dari 10,4 juta turis asing telah mendatangi Indonesia. Angka ini diklaim Kemenpar melampaui target wisatawan mancanegara (wisman), yaitu 10 juta wisman.
Dalam pernyataannya, Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan pertumbuhan wisman pada 2015 lalu sebesar 7,2 persen dan mendatangkan devisa ke negara sebesar US$11,9 miliar atau Rp163 triliun.
(les)