Jakarta, CNN Indonesia -- Bak kisah seribu satu malam, pria Prancis menemukan harta karun berupa tumpukan koin dan batangan emas bernilai US$3,7 juta atau lebih dari Rp50 miliar tersembunyi di sebuah rumah tak berpenghuni.
Harta tersebut ditemukan saat seorang kurator lelang bernama Nicolas Fierfort mengunjungi rumah yang ditinggal mati pemiliknya itu. Rumah tersebut diwariskan oleh mediang pemiliknya kepada salah seorang kerabat.
Sang ahli waris memiliki niat untuk menjual furnitur yang ada di rumah tersebut sehingga mengundang Fierfort untuk mengurasi dan menilai harga jual. Saat akan mulai proses pengecekan kondisi barang, mereka menemukan harta tak terduga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir AFP, Fierfort menemukan ribuan koin dan batangan emas yang memiliki bobot total mencapai 100 kilogram. Dan seketika, niat menilai furnitur berubah menjadi penggalian harta karun.
"Ada lima ribu keping emas, dua batang ukuran 12 kilogram dan 37 batang ukuran satu kilogram," kata Fierfort saat diwawancara oleh surat kabar lokal, La Depeche.
Menurut Fierfort, total harta karun tersebut setara 3,5 juta euro atau US$3,7 juta, sekitar Rp50 miliar. Harta sebesar itu ia sebut, 'sangat tersembunyi' dengan baik.
"Harta tersebut ada di bawah perabotan, di bawah tumpukan kain, di kamar mandi, di mana-mana," kata Fierfort.
Mereka menemukan harta tersebut saat sang ahli waris akan menggeser furnitur dan kemudian tersandung. Ahli waris tersebut kemudian menemukan sebuah kotak kaleng yang dikaitkan dengan sekrup di bawah furnitur.
Saat diselidiki, kotak kaleng tersebut mengarahkan mereka ke sebuah kotak botol
whisky dan tempat persembunyian lain hingga mereka menemukan tumpukan emas batangan dengan masing-masing bobot 12 kilogram.
"Saat itu juga sang ahli waris memanggil pengacara untuk membuat inventarisasi," kata Fierfort.
Setelah melakukan serangkaian pengamatan, emas-emas tersebut diketahui dibeli oleh mendiang pemilik rumah pada dekade 1950 dan 1960. Sang mendiang pun meninggalkan surat-surat keabsahan emas tersebut.
Namun emas tersebut telah laris dibeli oleh beberapa peminat di Prancis dan internasional.
Menurut surat kabar La Depeche, meski bernilai tinggi, pihak sesungguhnya yang mendapatkan untung bisa jadi justru petugas pajak. Hal ini karena ada ketentuan membayar pajak dari harta warisan sebesar 45 persen.
Selain itu, sang ahli waris yang menemukan harta karun ini harus membayar tunggakan pajak bila terbukti almarhum tidak menyatakan kepemilikan harta tersebut.
(vga/vga)