Jakarta, CNN Indonesia -- Jika baru mendarat di bandara Amerika Serikat (AS), jangan kaget jika petugas imigrasinya akan bertanya mengenai nama akun sosial media.
Bukannya sok akrab, namun aturan baru itu diterapkan demi mencegah datangnya pelaku teroris yang menyebarkan ideologi terlarang melalui sosial media ke negara mereka.
Dikutip dari
Politico pada Rabu (4/1), aturan baru ini telah diterapkan sejak 20 Desember 2016. Wisatawan dari negara di luar AS diminta mengisi lembar keterangan yang berisi informasi eksistensi mereka di dunia maya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situs imigrasi AS, disebutkan kalau aturan baru ini hanya diterapkan untuk wisatawan dari 38 negara yang masuk dalam daftar bebas visa, seperti Australia, German, Jepang, Singapura, Korea Selatan, Swedia dan Inggris.
Informasi yang diminta terkait nama akun di beberapa sosial media populer, seperti Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn dan Youtube.
Walau diterapkan sebagai aturan baru, namun imigrasi AS tidak "memaksa" wisatawan membagi nama akun sosial medianya jika tak mau.
Aturan baru ini tentu saja dikritik oleh sejumlah pihak, karena dirasa membingungkan dan menggangu privasi pengunjung.
Sampai saat ini, belum diketahui berapa orang pengunjung yang telah diminta untuk mengisi lembar tersebut.
(ard)