Saat Ungkapan Cinta Berubah Haram di Mata Publik

Endro Priherdityo | CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2017 07:38 WIB
Mengekspresikan kasih sayang bagi sebagian orang menjadi hal yang lumrah, namun bagi kelompok marjinal seperti LGBT, kasih sayang bisa jadi hal yang rumit.
Ilustrasi: Bagi kelompok marjinal seperti LGBT, kasih sayang bisa jadi hal yang rumit. (CNN Indonesia / Safir Makki )
Jakarta, CNN Indonesia -- Februari jadi salah satu momen banyak orang merayakan kasih sayang. Namun, bagi mereka yang marjinal seperti kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), mengungkapkan atau mendapatkan kasih sayang bisa jadi hal yang rumit.

Sebagai kelompok yang disebut minoritas, kelompok LGBT tidak dapat mengungkapkan kasih sayang mereka secara terbuka seperti kebanyakan orang. Tekanan sosial, stigma negatif, hingga berbagai diskriminasi masih menghantui mereka, termasuk di Indonesia.

Angka diskriminasi dapat dilihat dari temuan berbagai lembaga. Menurut sebuah penelitian dari lembaga Arus Pelangi pada Oktober 2015 hingga Februari 2016 di delapan daerah Indonesia, sebanyak 56 persen orang LGBT masih menerima diskriminasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beragam diskriminasi datang dari berbagai pihak. Temuan Forum LGBT Indonesia pada 2016 lalu mengungkapkan serangkaian pihak menjadi pelaku diskriminasi, mulai dari aparat negara, organisasi massa, media, individu, profesi, hingga keluarga sendiri.

Padahal, sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia, kelompok ini juga ikut dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 (I) ayat 2 yang menjamin setiap insan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Berbagai temuan ini dapat berdampak banyak hal. Mulai dari menyembunyikan identitas mereka, mencari jalan sendiri untuk menjalani kebutuhan manusiawi seperti kasih sayang, hingga melarikan diri ke luar negeri.

Temuan ini menjadi miris, mengingat Indonesia adalah tuan rumah deklarasi penghapusan diskriminasi bagi kelompok LGBT yang tertuang dalam 29 prinsip bernama Prinsip Yogyakarta, satu dekade silam.

Terlepas dari masalah orientasi seksual, cinta, sebagai bagian universal dari hak asasi manusia (HAM), sudah semestinya dapat diwujudkan oleh siapapun.

"Harus ada penjelasan sosialisasi yang lebih menyeluruh dan komprehensif, bahwa perlindungan terhadap LGBT bagian dari perlindungan HAM," kata Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkhoiron.

Tulisan ini dibuat untuk memahami lebih dalam tentang ekspresi cinta kaum minoritas, terutama LGBT. Terlepas dari masalah orientasi seksual, cinta adalah hal yang universal dan seharusnya bisa diekspresikan oleh semua individu.

(les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER