Jakarta, CNN Indonesia -- Produsen obat asal Swiss, Novartis, kini sedang menghadapi "cobaan". Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan denda pada Novartis sebesar 200 juta won. Selain itu, Novartis juga dilarang menjual beberapa jenis obat di Negeri Ginseng itu untuk sementara waktu.
Sebagaimana dilansir Reuters, juru bicara Kementerian Pangan dan Keamanan Obat Korea, Kamis (2/3) menyatakan kementerian menjatuhkan denda atas 30 jenis obat dan melarang penjualan 12 variasi dari 3 tipe obat termasuk obat Alzheimer Exelon selama tiga bulan.
Larangan penjualan akan efektif mulai 17 Maret sampai 16 Juni. Novartis Korea mengatakan bahwa pihaknya mengakui dan menerima keputusan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mentolerir kesalahan dan terus berupaya sekuat tenaga menanamkan budaya kepatuhan di seluruh organisasi kami Korea," katanya.
Kasus ini berawal ketika pada bulan Agustus tahun lalu, enam karyawan Novartis di Korea Selatan didakwa atas praktik ilegal penjualan obat.
Jaksa menuduh para pejabat Novartis telah mengadakan simposium bagi dokter dan membayar "biaya perjalanan" mereka masing-masing sebesar 500.000 won untuk berpartisipasi di acara tersebut. Hal itu dianggap sebagai praktik suap untuk mendongkrak penjualan obat.
Tak hanya di Korea tuduhan suap itu menerpa Novartis. Di Amerika Serikat, Novartis juga dituduh pihak berwenang telah menyuap dokter guna mendongkrak penjualan produk farmasi.
Dalam laporan tahunan Novartis 2016, terungkap ada 1.701 kasus pelanggaran yang dilaporkan oleh beragam kalangan kepada pihak berwenang. Ribuan kasus itu melibatkan banyak karyawan perusahaan, dan 893 di antaranya telah terbukti bersalah. Dan sekitar 400 kasus lainnya telah mengakibatkan pemecatan atau pengunduran diri para karyawan dan pejabat perusahaan.
(rah/sys)