Hukum Tetap Berpuasa Jika Utang Tahun Lalu Belum Dibayar

Ferdy Thaeras | CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2017 20:10 WIB
Adakalanya manusia lalai menjalankan ibadah puasa di Ramadan lalu dan belum membayar uutangnya. Jika Ramadan sudah kembali di depan mata, apa hukumnya?
Foto: REUTERS/Ammar Awad
Jakarta, CNN Indonesia -- Umat muslim di Indonesia bersama-sama berbahagia karena sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan dan kembali menunaikan ibadah puasa. Rasa syukur dirasakan umat muslim karena masih diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa dan beramal sebesar-besarnya dalam akhlak, perbuatan dan doa.

Mengingat kembali bulan Ramadan di tahun sebelumnya, syukur jika hari-hari puasa dijalani dengan sempurna tanpa ada satu hari pun yang batal. Apalagi ditunjang dengan sikap dan perbuatan yang baik pula kepada sesama manusia. Lantas, apa yang harus dilakukan jika Ramadan yang lalu masih ada utang puasa?



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai dari puasa yang batal di tahun sebelumnya, hingga akhirnya bulan Ramadan sudah kembali hadir di depan mata. Apakah benar adanya anggapan harus diganti dua kali lipat di Ramadan yang sekarang?

Cnnindonesia.com menyempatkan diri bertanya langsung kepada warga dan jawabannya pun beragam. Umumnya menjawab sebaiknya dilunasi hutangnya sebelum Ramadan berikutnya dimasuki, adapula yang tidak tahu benar akan hukumnya.



Dalam tayangan TAJIL (Tanya Jawab Seputar Islam) yang ditayangkan Cnnindonesia.com setiap pukul empat pagi, KH Maman Imanul Haq selaku Ketua Lembaga Dakwah PBNU memberikan jawabannya yang bijak. Dalam program TAJIL ini pula, KH Maman Imanul Haq membagi jawaban lainnya seputar puasa, setiap harinya selama bulan Ramadan.

KH Maman Imanul Haq menjelaskan, dalam beberapa hadits sudah diberitahukan kepada umat bahwa hutang adalah hutang dan sudah wajib dibayarkan hukumnya. Terlebih dalam hal ini, utang puasa adalah utang kepada Allah.



Seseorang tentu wajib membayar utang kepada Allah, karena utang ini lebih penting daripada utang kepada sesama manusia. Penting melakukan puasa sejumlah yang ia tinggalkan saat Ramadan sebelumnya dan seterusnya yang dihutang.

Adapula pendapat yang mengharuskan membayarkan fidyah. Hal ini terjadi bila sudah harus kembali menjalankan ibadah puasa di tahun yang berikutnya namun lalai membayar utangnya di tahun sebelumnya.

Sebelum memasuki bulan Ramadan yang baru, sudah kewajiban untuk membayar utang puasa. Dan bila terjadi Qadha, maka di samping membayarkan utang puasa, ia juga harus membayarkan fidyah karena dianggap sebagai suatu kelalaian.

Demikian, KH Maman Imanul Haq menghimbau agar jangan sekali-sekali melalaikan kewajiban kita sebagai manusia, terlebih kewajiban kepada Allah.

[Gambas:Video CNN] (frt/frt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER