Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak kemunculannya beberapa tahun belakangan, banyak perokok yang beralih untuk menggunakan vape atau rokok elektrik. Alasannya, rokok ini dinilai lebih aman dari segi kesehatan dibanding tembakau.
Dilansir dari
The Independent, pemerintah Inggris pada pertengahan Mei mulai membatasi penggunaan rokok elektrik tersebut. Perundang-udangan itu memang bukan rencana baru lantaran telah dirancang sejak tahun lalu, dan butuh 12 bulan buat mengadopsinya menjadi aturan.
Alasan di balik pengaturan ini karena ingin mengurangi dampak buruk kesehatan pada masyarakat, dan mengurangi meningkatnya jumlah perokok beralih ke rokok elektrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru itu membatasi dengan ketat penggunaan rokok elektrik, dari mulai jumlah cairannya hingga mengurangi ukuran isi ulangnya.
Aturan ini mendapat pro dan kontra. Yang pro mengungkapkan bahwa aturan ini dibutuhkan agar dapat mengurangi kebiasan merokok pada masyarakat. Sementara yang kontra menilai aturan baru ini akan membuat orang berhenti beralih ke rokok elektrik, dan kembali ke tembakau.
Adapun aturan baru itu meliputi hal-hal sebagai berikut:
-
Pengurangan ukuran isi ulangBatas maksimal pengisian ulang 10ml akan lebih diketatkan, yang berarti penggunanya tidak lagi bisa membeli dalam porsi besar. Ini juga berpotensi akan membuat harga meninggi.
-
Pengetatan jumlah cairan Saat ini batas maksimal yang diizinkan adalah 24mg, dan ke depan hanya 20 mg.
-
Pengurangan ukuran tangki dan cartridgeCartridge, yang digunakan untuk pengganti rokok, akan dikurangi menjadi 2ml.
-
Pengetatan pada anak-anakMenanjaknya popularitas rokok elektrik juga menarik perhatian anak-anak. Regulasi Uni Eropa yang baru mendesak agar semua rokok elektrik mesti memperhatikan atau mendapat persetujuan apakah boleh atau tidak dikonsumsi oleh anak-anak.
-
Keterlibatan pemerintahPerusahaan yang memproduksi rokok elektrik diminta untuk melaporkan aktivitasnya, detail dan transparansi kepada pemerintah akan apa yang dijual dan kandungannya apa.
Bagi yang tidak mematuhi aturan ini sejak 20 Mei akan berpotensi kurungan penjara minimal dua tahun.
(rah)