Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang perayaan Lebaran, sebanyak 1,5 juta kendaraan akan keluar dari kawasan DKI Jakarta untuk mudik. Hal tersebut mungkin menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga Jakarta yang tidak melakukan mudik.
Bahagia warga Jakarta belum tentu sama untuk masyarakat yang tinggal di sekitar jalur mudik. Kemacetan dan kepadatan menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Selain itu juga ada sejumlah kebiasaan buruk pemudik yang kadangkala mengkhawatirkan sampai membuat kesal orang lain.
1. Sepeda motor muatan berlebih
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan roda dua ini menjadi salah satu yang paling sering digunakan oleh pemudik. Biasanya, sepeda motor dipilih karena dianggap lebih cepat dan tak terjebak macet. Soal bahan bakar, pengguna motor juga dianggap lebih irit.
Namun, bukan hal baru dengan pemandangan penumpang yang bertumpuk dalam satu sepeda motor. Untuk mengirit biaya, mungkin ada 3-4 penumpang di satu sepeda motor ditambah dengan tumpukan barang yang dibawa mudik.
Kebiasaan membawa lebih dari dua penumpang itu sebenarnya sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya saat mudik. Biasanya, anak-anak kecil yang sering dipaksakan untuk masuk di tengah tempat duduk.
Meskipun terbilang irit, tetapi sebenarnya hal tersebut berbahaya. Selain itu, membawa penumpang lebih dari satu orang pun akan didenda Rp250 ribu. Hal itu diatur dalam Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
 Saat mudik, jangan lakukan berbagai kebiasaan buruk (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) |
2. Buang sampah sembaranganSaat melakukan perjalanan jauh, pemudik pasti telah menyiapkan banyak makanan dalam kendaraan baik motor ataupun mobil. Makanan itu biasanya sebagai antisipasi untuk mengisi perut yang lapar saat macet.
Namun sayang, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak pernah usai. Tanpa sadar biasanya banyak pengendara yang membuang sampahnya sembarangan di sepanjang jalan.
Sampah itu dapat dibuang ke tempat yang seharusnya ketika mereka sudah sampai tempat tujuan. Proses buang sampah juga diatur dalam Perauran Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
 Pemudik motor kerap kali membawa barang berlebih (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto) |
3. Berpindah-pindah jalurPengendara kendaraan roda empat mungkin ingin menghindari kemacetan yang terjadi di jalur mudik. Biasanya, salah satu yang mereka lakukan adalah dengan berpindah-pindah jalur yang bertujuan untuk menghindari jalur yang terhambat.
Namun, hal tersebut justru dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya. Bahaya itu akan terjadi ketika berpapasan dengan kendaraan yang melintas dari arah depan. Maka itu, pengendara mobil sebaiknya tetap berada di jalur mereka lalui.
Berpindah jalur juga dapat membahayakan pengendara kendaraan roda dua. Kebiasaan 'selap-selip' juga dapat mengakibatkan tabrakan pengendara motor satu dengan lainnya.
4. Bermain gadgetSudah menjadi rahasia umum ketika pengendara kendaraan bermotor seringkali memainkan ponsel atau gadget saat berkendara. Biasanya, hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rasa bosan ketika berkendara dan berhadapan dengan kemacetan.
Meski demikian, memainkan gadget justru membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Sebenarnya, memainkan handphone saat berkendara telah dilarang dan telah diatur dalam undang-undang. Larangan penggunaan handphone diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya adalah pidana dengan kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda sebanyak Rp750 ribu.
 bermain ponsel kerap dilakukan untuk membunuh waktu (Foto: Thinkstock/Poike) |
5. Tidak memasang sabuk pengamanSalah satu cara aman ketika berkendara adalah dengan mengenakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat. Memang akan melelahkan bagi pemudik yang terus-terusan mengenakan sabuk pengaman dalam keadaan macet.
Kebiasaan melepas sabuk pengaman untuk merenggangkan badan akan terus dilakukan saat perjalanan mulai lancar. Namun, hal itu justru membahayakan diri sendiri. Pemudik tetap harus mengenakan sabuk pengaman selain untuk keselamatan, hal itu juga diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi yang diberikan adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
(chs)