Tahapan untuk Cegah Wabah Virus Tilapia Ikan Nila

Rahman Indra | CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2017 10:35 WIB
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP mengeluarkan surat himbauan agar mencegah penyebaran wabah virus Tilapia pada ikan nila.
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP mengeluarkan surat himbauan agar mencegah penyebaran wabah virus Tilapia pada ikan nila. (Dok/Ilustrasi: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peringatan pada pembudidaya ikan akan bahaya wabah Tilapia Lake Virus (TiLV) atau virus Tilapia pada ikan pada Senin (3/7), Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP pernah merilis siaran yang menyebutkan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP telah mengeluarkan larangan tentang impor ikan nila dari negara terkena wabah pada 6 April 2017.

Dua pekan setelahnya, 21/4, BKIPM memperkuat larangan itu dengan memerintahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan untuk melakukan tindakan penolakan terhadap impor ikan nila (hidup/mati) yang berasal atau transit dari negara-negara yang disebutkan telah terkena wabah.

Hingga saat ini, diketahui Virus Tilapia pada ikan melanda sejumlah negara di Mesir, Israel, Ekuador, Kolombia dan Thailand. Bukan hanya menolak ikan dari negara terkena wabah, importasi ikan nila dari negara bukan wabah juga ditingkatkan pengawasannya sampai tingkat maksimum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Caranya dengan mengetahui ciri-ciri ikan yang terkena serangan TiLV ini, antara lain warna kulit ikan gelap, ada erosi pada kulitnya, bengkak di rongga perut, katarak pada mata dan exophtalmia. Jika petugas menemukan ciri-ciri ini pada ikan maka ia mesti melaporkannya pada Pusat Karantina Ikan.

Melalui surat bernomor 367/BKIPM.2/K1.110/IV/2017 itu pemantauan pada ikan impor dilakukan dengan pengujian TiLV secara hispatologi dengan target jaringan otak, kulit, mata, hati , limpa dan ginjal.

Bila hasil pemeriksaan secara hispatologi terdiagnosa positif TiLV, pengujian dilanjutkan dengan uji konfirmasi ke Balai Uji Standar KIPM.


Menurut BKIPM, seperti dirangkum dari efishery, ada empat tahapan prosedur karantina yang dapat dilakukan untuk mencegah wabah virus Tilapia ini, dan juga berbagai hama penyakit ikan lainnya.

Pertama, pemeriksaan. Pada skala impor nasional, di tahap ini dilakukan pemeriksaan administrasi, dalam artian memeriksa kelengkapan dokumen impor. Selain itu, pengecekan ikan secara langsung juga dilakukan. Dalam hal TLV, dilihat apakah warna kulit gelap dan mata bengkak. Pada ikan lain bisa diantisipasi adanya penampakan luka dan perilaku ikan yang kurang aktif.

Kedua, pengamatan. Pengamatan adalah tindakan pemeriksaan lebih lanjut. Selain melihat gejala visual yang lebih kecil (contohnya melihat adanya kutu air kecil pada insang atau benjolan permukaan kulit), pengamatan menggunakan mikroskop juga perlu dilakukan. Pengujian mikroskopis ini dapat dilakukan di laboratorium balai.


Ketiga, pengasingan. Pengasingan atau isolasi dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyakit yang memerlukan waktu lama untuk sampai muncul gejala. Contohnya, inkubasi Koi Herpes Virus (KHV) memakan waktu 3 hari setelah terjadi infeksi sampai gejalanya dapat teramati. Isolasi membantu agar penyakit tidak menyebar ke ikan yang sehat. Jika terbukti sehat, ikan boleh dilepas ke media budidaya, jika tidak maka ikan harus dimusnahkan.

Keempat, pemusnahan. Tujuan dari pemusnahan adalah memutus rantai penyebaran penyakit. Hal ini mungkin dilihat sebagai tindakan yang merugikan tapi jika tidak dilakukan maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Ikan yang dimusnahkan termasuk ikan hidup (segar atau beku) dan ikan mati. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER